-->

Sejumlah Kepala Daerah di Papua, Tak Mau Anggarkan Pembayaran Hak Guru

Sejumlah Kepala Daerah di Papua, Tak Mau Anggarkan Pembayaran Hak GuruJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen menyebut sejumlah kepala daerah di Bumi Cenderawasih tak bersedia menganggarkan pembayaran hak guru pada APBD-nya masing-masing.

Alhasil sejumlah guru SMA/SMK di kabupaten dan kota, belum menerima hak-haknya pada Januari hingga Desember 2018 lalu.

“Padahal Pemprov sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2018 tentang pembayaran hak-hal guru SMA/SMK yang dialihkan dari kabupaten dan kota ke provinsi. Namun rupanya (ada) teman-teman para bupati walikota tidak mau melaksanakan Pergub itu. Ironisnya lagi, pergub-nya itu kita buat saat mengumpulkan semua bupati dan walikota pada satu momen kegiatan,” terang Sekda Hery saat menerima puluhan guru yang menggelar aksi demo damai menuntut pembayaran hak-hak mereka, di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapua, Senin (28/1).

Penegasan Sekda Hery itu bukan tanpa alasan, sebab hingga saat ini ada sekitar delapan kabupaten dan kota yang tidak melaksanakan Pergub pembayaran hak-hak guru yang dialihkan ke provinsi. Diantaranya, Kota dan Kabupaten Jayapura, Yalimo serta Lanny Jaya.

“Oleh karena, itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil para bupati dan walikota yang belum menganggarkan pembayaran hak guru ini. Apa kendalanya kami ingin tahu sebab sekitar 22 kabupaten yang ada sudah menganggarkan dan tidak ada masalah.”

“Makanya, kami juga berencana mengaudit seluruh kabupaten dan kota yang menggunakan 80 persen dana Otsus. Karena Pemprov Papua sejak 2014 sudah memberikan 80 persen kepada kabupaten dan kota. Jadi, kalau orang bilang provinsi ambil uang, oh itu tidak benar. Makanya sekali lagi saya akan audit kabupaten dan kota terhadap penggunaan dana Otsus. Mohon maaf saya harus sampaikan ini,” ungkap ia.

Pada kesempatan itu, ia meminta kesabaran para guru yang menggelar aksi demo, sebab pemerintah provinsi terus bekerja keras membayarkan seluruh haknya. Ia pun memastikan akan mengambil langah untuk memastikan agar seluruh hak guru SMA/SMK yang belum terbayarkan, bisa diselesaikan pada tahun ini.

“Sebab kalau dipaksakan hari ini saya tidak bisa (memerintahkan pembayaran). Sebab semua pengeluaran uang pemerintah ada aturan. Kami bahkan selalu konsultasi APBD ke pusat. Sehingga saya mohon maaf untuk keterlambatan ini karena bukan tidak mau membayar tapi semua ada ketentuan,” pungkasnya

Diketahui, puluhan guru dan tenaga pendidik di Kota Jayapura mempertanyakan dan menuntut pembayaran Uang Lauk Pauk (ULP) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum disalurkan sejak Januari-Desember 2018.

Tuntutan tenaga pendidik ini dilakukan melalui aksi damai dengan membawa spanduk bertuliskan hal-hal yang ingin ditanyakan di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura. Mereka pun diterima Sekda Papua, Kepala Dinas Pendidikan, Bappeda setempat dan pimpinan instansi terkait lainnya.

Usai berorasi dan mendapat penjelasan Sekda, para tenaga pendidik ini pun membubarkan diri dengan tertib dengan syarat agar Sekda Hery mengupayakan dan mendorong pembayaran hak-hak mereka secepatnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah