-->

Tim Patmor IV Tanah Hitam Kembali Amankan Seorang Pria Terkait Motor Curian

Tim Patmor IV Tanah Hitam Kembali Amankan Seorang Pria Terkait Motor Curian

ABEPURA, LELEMUKU.COM - Personil Pos Patroli Motor (Patmor) IV Tanah Hitam kembali mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian bersama pengendaranya bertempat di seputaran Abepura, Senin (15/02/2021) siang.

Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP Septinus Osleky membenarkan bahwa personilnya di pos Patmor IV Tanah Hitam ketika melaksanakan patroli berhasil mengamankan seorang pria karena membawa sepeda motor hasil curian.

Kasat mengatakan, berawal saat personil pos Patmor IV Tanah Hitam melakukan patroli rutin dengan dipimpin Brigpol Irwan menemukan satu unit sepeda motor yang dicurigai merupakan hasil curian diseputaran Abepura.

"Ketika dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dicurigai merupakan hasil curian ternyata benar setelah dilakukan pemeriksaan pada database, motor tersebut milik Matias Sanga warga BTN Skyline yang pernah dilaporkan hilang di Polsek Abepura pada januari 2010," ungkap Kasat.

Ia menjelaskan, kemudian pengendaranya EW (18) bersama SPM tersebut diamankan ke pos patmor IV tanah hitam untuk dilakukan pemeriksaan awal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal EW mengakui bahwa SPM tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga enam juta rupiah," ucapnya.

Lanjutnya, usai menginterogasi EW dan diketahui bahwa dirinya merupakan penadah, lantas EW dan satu unit SPM Honda Beat warna hitam yang merupakan hasil curian tersebut diserahkan ke Mapolsek Abepura untuk ditindaklanjuti.

"Kini EW dan barang bukti SPM hasil curian tersebut berada di Mapolsek Abepura untuk dilakukan penyidikan atas perbuatannya sebagai penadah hasil curanmor," tegas Kasat.

Dirinya juga menghimbau, kepada setiap warga untuk tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya apalagi tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan, karena jelas dikuatirkan merupakan hasil curian dan dapat dipidanakan sebagai penadah hasil curanmor sesuai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Humaspolrestajayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah