-->

Polresta Jayapura Bongkar Peredaran Sabu di Kota Jayapura

Polresta Jayapura Bongkar Peredaran Sabu di Kota Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Aipda Djoni Tandiola, S.H berhasil membongkar peredaran narkotika jenis Sabu yang siap edar di Kota Jayapura,, Provinsi Papua. Rabu (28/4/2021) dini hari

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita empat puluh delapan paket shabu siap edar beserta pengedarnya seorang pria berinisial MI (31).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, S.H,. S.IK., M.Pd saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H menerangkan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Abepura.

"Pelaku diamankan saat berada di jalan Youtefa Abepura. dari hasil penggeledahan satu paket sabu ditemukan di dalam saku celana miliknya," ungkap Kasat ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu pagi.

Setelah dilakukan interogasi, kata Kasat pelaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya yang berada di kawasan belakang gudang Sumber Makmur Abepura.

"Pengakuannya masih ada, setelah dikembangkan interogasi ditemukan 47 paket yang disimpan di dalam tas pinggang beserta timbangan digital di belakang pekarangan rumah miliknya," ucap Iptu Alam.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta guna pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta dan kami masih kembangkan," ujarnya.

Polresta Jayapura Bongkar Peredaran Sabu di Kota Jayapura

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang kini telah dikantongi identitasnya dan akan dilakukan pengembangan serta penangkapan terhadapnya.

"Hanya di suruh ambil di salah satu jasa pengiriman lalu apabila ada telepon maka pelaku bergerak menuruh sesuai tempat yang diperintahkan. Untuk harga jual dirinya mengaku tidak tahu-menahu," pungkas Kasat.

Atas perbuatannya, Iptu Alam menyebutkan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(Humaspolrestajayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah