-->

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Sentani

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Sentani

SENTANI, LELEMUKU.COM - Press conference terkait pengungkapan kasus pencurian baterai milik PT Telkomsel Indonesia yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura. Jumat, 27/01 siang.

MP (28) pelaku pencurian baterai tower milik PT. Telkomsel Papua berhasil ditangkap pada hari Kamis 18 Januari 2023 lalu saat hendak melalukan aksinya dan dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura berhasil mengamankan penadah berinisial R (42), AH (57), H (24) dan P (54) beserta barang bukti 38 Baterai tower yang dicurinya di tempat berbeda yakni di tower Kampung Netar, tower jalan naik kali bak Kampung Harapan, tower di belakang Masjid Al Ikhlas Kampung Bambar dan tower di depan Mako Kompi C Kampung Bambar.


Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S,TK., S.IK saat prese conference mengungkapkan dari hasil penyelidikan pelaku mengakui mengetahui tentang kelistrikan sehingga berani melakukan pencurian tersebut.

"Sebelum melakukan aksinya seorang diri dengan menyewa mobil blakos rental pelaku terlebih dahulu 1 hingga 2 hari merusak gembok kotak baterai kemudian diganti dengan gembok baru yang telah disiapkan, ia mengakui menjual 1 baterai seharga Rp. 300.000.,- hingga Rp. 400.000.,- di ke 4 (empat) penadah tersebut yang merupakan pengepul besi tua," ungkapnya.

Dari ke 4 (empat) lokasi tersebut total pelaku telah mencuri 47 baterai, 38 sudah diamankan di Mapolres Jayapura untuk dijadikan barang bukti, 9 lagi masih dalam pencarian.

"1 baterai kami amankan di lokasi penadah/pengepul besi tua sedangkan 37 baterai lainnya tadi malam kami amankan di Pelabuhan Jayapura, dimana baterai - baterai tersebut sudah berada di dalam kontainer dan siap dikirim ke Surabaya," katanya.

Dari aksi pencurian tersebut Telkomsel Papua diperkirakan merugi total hingga Rp. 288.000.000,- "Ke 4 penadah saat ini masih dalam pemeriksaan, mereka terancam pasal 480 ayat 1 tentang penadahan barang hasil kejahatan diancam hukuman penjara maksimal 4 Tahun, sedangkan pelaku utama berinisial MP (28) kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Jayapura. (HumasPolresJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah