-->

Seorang Pria di Serahkan ke Jaksa dengan Kasus Rudapaksa pada Pedagangan Keliling


JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pria viral yang merudapaksa korbannya yang rata-rata pedagang keliling kemudian mencuri barang berharga dengan gunakan kekerasan berinisial WP (34) akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (27/1) siang.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka tersebut ke pihak Kejaksaan oleh Penyidiknya.

AKP Oscar menerangkan, WP diserahkan ke Jaksa karena berkas perkaranya atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 317 / III / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, Tanggal 05 Maret 2022 tentang Pemerkosaan dan Curas telah dinyatakan lengkap (P.21).

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun," imbuh Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan, Pelaku diketahui sudah sering melakukan aksinya dengan modus berbelanja barang dagangan korban berupa makanan yang selanjutnya akan dibawa ke karyawannya dengan mengajak korban, setibanya ditempat sepi pelaku langsung menjalankan aksinya.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka WP kini siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka WP diserahkan ke Jaksa bernama Chrispo M.N. Simanjuntak, S.H oleh penyidik kami," tutup Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H.(HumasPolrestaJayapuraKota)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah