-->

Pasutri Penyelenggara Acara di Doyo Dikenai Denda Rp5 Juta

Pasutri Penyelenggara Acara di Doyo Dikenai Denda Rp5 Juta

SENTANI, LELEMUKU.COM - Persidangan kasus tindak pidana ringan sepasang suami istri penyelenggara acara ulang tahun hingga mengakibatkan penyerangan terhadap Polisi khususnya Polres Jayapura telah selesai disidangkan.

Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura dengan menghadirkan pasangan suami istri berinisial YN (37) dan YS (42) serta barang beberapa barang bukti termasuk sound system yang digunakan saat acara ulang tahun. Jumat, 01/03/2024 siang.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH menjelaskan sepasang suami istri yang merupakan penyelenggara acara ulang tahun hingga terjadi kerumuman massa dan mengakibatkan 7 anggotanya terluka saat hendak dibubarkan telah selesai disidangkan.

"Sidang berlangsung siang tadi, (Jumat, 01/03) keduanya dijerat dengan undang - undang Tipiring (tindak pidana ringan), pasal 503 ayat 1 dan pasal 510 ayat 1 ke 1," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan usai sidang status keduanya merupakan tahanan jaksa. Tidak hanya itu dari kejadian tersebut 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyerangan terhadap anggotanya dan ditahan di Rutan Mapolres Jayapura.

"Sesuai dengan putusan sidang keduanya dikenakan denda permasing - masing sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau kurungan penjara selama 3 hari," tutupnya. (Humas Polres Jayapura)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah