-->

Ricuh Saat Demo Nelayan Jayapura Tuntut Kembalikan Rumpon yang Dipotong

Ricuh Saat Demo Nelayan Jayapura Tuntut Kembalikan Rumpon yang Dipotong

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Ratusan nelayan dan masyarakat Kota Jayapura mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua di Jayapura, Senin (16/3/2026) pagi, untuk memprotes pemotongan dan pemindahan rumpon milik mereka di Teluk Humbould tanpa persetujuan.

Aksi demonstrasi tersebut berujung anarkis dengan pelemparan kaca-kaca kantor serta pembakaran tenda dan ban di halaman kantor. Para massa menuntut pengembalian segera sekitar 70 rumpon yang mereka klaim telah diangkut secara sepihak.

“Kami minta sekarang juga rompong kami dikembalikan,” teriak para massa selama aksi.

Para nelayan mengaku sangat dirugikan karena rompong yang telah mereka pasang dengan biaya jutaan rupiah dan waktu berbulan-bulan untuk menarik ikan tiba-tiba dipotong atau dilepaskan oleh kapal ikan tanpa koordinasi maupun kompensasi. 

Menurut mereka, rumpon merupakan “dapur hidup” yang memudahkan penangkapan ikan, menghemat bahan bakar, dan meningkatkan hasil tangkapan. Tanpa rumpong, nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya lebih besar sementara hasil tangkapan menurun drastis, mengancam ekonomi ratusan keluarga nelayan di Jayapura. 

Beberapa nelayan menduga ada keterlibatan pihak tertentu yang memerintahkan kapal ikan menghancurkan rumpon mereka. Sehingga mereka menuntut pengusutan tuntas terhadap pemilik kapal ikan pelaku serta pihak yang memberikan perintah. Mereka juga mengaku telah melaporkan kejadian ini kepada Gubernur Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Polda Papua.

Situasi unjuk rasa sendiri sempat memanas hingga Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen bersama Kabag Ops dan personel kepolisian turun langsung ke lokasi untuk menenangkan massa. 

Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru, serta Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Jayapura Matheys Sibi juga hadir bertemu demonstran.

Setelah massa berhasil ditenangkan, para pemilik rumpon bersama perwakilan dinas terkait dan Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru melakukan pertemuan tertutup untuk mencari solusi.

Polisi masih melakukan pengamanan di sekitar kantor dinas guna mencegah hal-hal yang tidak diharapkan. Penyebab pasti pemotongan rumpon  dan pihak yang memerintahkan tindakan tersebut masih dalam diskusi kedua belah pihak. 

Rumpon sendiri adalah alat bantu penangkapan ikan atau Fish Aggregating Device (FADs) yang dipasang di laut, baik di permukaan maupun dasar, bertujuan menarik dan mengumpulkan ikan agar lebih mudah ditangkap. 

Struktur ini meniru habitat alami (karang buatan) menggunakan atraktor seperti daun kelapa/plastik, serta terbagi menjadi 2 jenis yaitu  Rumpon Menetap yang dipasang permanen dengan jangkar di lokasi tertentu, dan Rumpon Hanyut yang dibiarkan hanyut mengikuti arus.

Fungsinya adalah memudahkan nelayan mencari ikan, meningkatkan efisiensi waktu dan bahan bakar, serta menjadi tempat berlindung/berkembang biak ikan.

Rumpon terdiri dari beberapa komponen yakni pelampung (tabung/styrofoam), tali-temali, atraktor (daun kelapa/plastik/tali), dan pemberat (beton/semen).

Penggunaan rumpon diatur dalam Permen KP No. 26 Tahun 2014 untuk memastikan keberlanjutan dan menghindari penangkapan berlebih, serta melarang penggunaan bahan berbahaya. (Albert)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah