-->

Polisi Tangkap Pelaku Penjual 400 kg Beras Miskin Distrik Yalengga

KOTA JAYAPURA - Kadistrik Yalengga inisial WW  bersama  seorang anggota TNI dan seorang  Polri masing-masing inisial JB dan  BH dilaporkan ditangkap anggota Polres Jayawijaya bersama masyarakat setempat,  setelah diduga hendak menjual  Raskin  yang diangkut dengan  mobil Truk N 8516 UP  sebanyak 400 Karung atau  6.000 kg di Pasar Jibama, Jalan J.B Wenas Wamena, Kabupaten  Jayawijaya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, S.IK., ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (11/09/2013) membenarkan pihaknya telah  menerima laporan  kasus dugaan korupsi Raskin. Dimana para tersangka ditangkapanggota Polres Jayawijaya bersama masyarakat setempat,  setelah diduga hendak menjual  Raskin  sebanyak 400 Karung atau  6.000 Kgdi Pasar Jibama, Jalan J.B Wenas Wamena, Kabupaten  Jayawijaya, Papua, Rabu (04/09/2013) pukul 15.30 WIT.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jayawijaya “Kami masih menyelidiki para  tersangka, guna dilakukan proses selanjutnya,” tukas Kabid.  

Detail  kronologis, menurut  Kabid, awalnya  saksi  Markus Hubi,seorang petani yang tinggal  di  Jalan Trans Irian, Wamena melihat  ada  dugaan penjualan Raskin  di Pasar Jibama, Wamena. Saksi pun melaporkan peristiwa ini.

Akhirnya, sekitar pukul 15.30 WIT, anggota Polres Jayawijaya bersama masyarakat menggagalkan penjualan Raskin di Kabupaten Jayawijaya tahun 2013.  Dimana  sebanyak 400 karung atau 6.000 kg yang diangkut dengan menggunakan  mobil Truk N 8516 UP. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah