-->

Polda Papua Diminta Taha Para Pemimpin Perusahaan Investasi Bodong, Wandemind

KOTA JAYAPURA - Korban investasi bodong Wondermind, minta penyidik Polda Papua menahan 4 dari 8 leader atau pimpinan itu. Sebab 4 orang tersebut yakni Hj Muchlis, Rahman, Andi Takdir dan Amris telah di periksa penyidik, bahkan telah dibuat berita acara penyelidikannya (BAP). Namun keempatnya masih bebas berkeliaran dengan dugaan untuk menipu banyak orang.

Salah satu korban, MT bahkan menyebutkan Muchlis telah mengantongi uang nasabah sebanyak Rp 13 miliar lebih. Seharusnya penyidik menahan Muchlis dan yang lainnya. “Saya pernah mau mengajukan laporan untuk Muchlis, namun penyidik menolak dengan alasan bahwa saya telah melaporkan salah satu leader yakni Sofyan yang saat ini telah ditahan di Polda Papua. Penyidik mengaku saya tak dapat lagi membuat laporan untuk kasus yang sama. Saya berharap polisi transparent untuk mengungkap kasus ini,” jelasnya kepada wartawan di Jayapura, Senin (15/6).

Sementara itu, kuasa hukum Gunarni Gunawan (GG), yakni Yustinus Bobi Siahaan meminta penyidik Polda Papua juga menjawab surat penangguhan penahanan GG menjadi tahanan kota. Surat permohonan penangguhan penahanan itu telah ditujukan ke Polda Papua sejak 25 Mei lalu, namun hingga saa ini belum ada jawaban.

“Kami minta penjelasan dari Polda Papua, apakah surat kami diterima atau tidak. Sebab sampai saat ini, klien kami sangat kooperatif untuk mengikuti penyelidikan kasusnya, GG juga siap dipanggil kapan saja jika dibutuhkan. Apalagi sampai saat ini GG merupakan tulang punggung keluarga bagi anaknya yang masih kuliah,” ucapnya di Jayapura.

Penangguhan penahanan GG juga ditujukan karena jarak Jakarta-Papua yang jauh dan jika memang dibutuhkan untuk proses penyelidikan tersebut, pasti GG akan memenuhi panggilan. “Kami minta GG menjadi tahanan kota. Jaminan dari penangguhan penahanan GG adalah dari pihak pengacara dan adik kandung GG yakni Gunarto Gunawan yang tinggal di Bogor. Kami jamin GG tak melarikan diri,” tegasnya lagi.

Lanjut Bobi, dalam penyelidikan kasus GG juga terdapat kejanggalan yakni disebut dalam pasal 105, UU no 7/2015 disebutkan bahwa pelaku usaha dengan sistem pyramida, diancam hukuman 10 tahun dan/atau denda 10 M. Didalam kasus ini sangat jelas bahwa GG tidak menjadi pelaku usaha yang menjalankan usahanya.

“Didalam investasi wondermind memiliki 8 leader sebagai pelaku usaha dan 5 orang diantaranya sudah di BAP Polda Papua, namun baru ada satu yang ditahan yakni Sofyan. Seharusnya kan polisi menahan 5 leader tersebut, tanpa pilih kasih. Ini ada apa dengan penyelidikan kasus tersebut?” urainya.

Penyidik Polda Papua sebelumnya menangkap GG seorang pengusaha di Jakarta yang diduga sebagai pelaku investasi bodong dengan kerugian Rp 262 miliar. Polisi mengklaim ribuan warga Papua dan yang berada di luar Papua telah tertipu investasi ini.

Kepala Subdit Indag Polda Papua, Kompol Juliarman EP Pasaribu menyebutkan dalam penangkapan tersebut GG diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti berupa 3 buah pesawat, 1 unit apartemen president suite di St Moritz, 5 buku tabungan, 20 kartu ATM, dan 26 kartu kredit.

Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol Rudolf Patrige mengatakan penyelidikan kasus GG terus berlangsung. “Polisi masih terus menyelidiki kasusnya. Dalam waktu dekat ada 4 orang yang diduga sebagai pimpinan investasi dan telah di BAP akan dipanggil kembali untuk diminta keterangannya kembali,” kata Patrige. [Gatra]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah