-->

Para Penyandera Badar dan Sudirman akan Diproses Hukum

JAKARTA - ‎Polri, TNI dan militer Papua Nugini hingga saat ini terus bekerja sama memburu pelaku penyanderaan terhadap dua WNI yakni Badar (30) dan Ladiri atau Dirma (28) yang diduga disandera kelompok bersenjata di hutan Provinsi Sandaun

Walau keduanya telah berhasil dibebaskan oleh Angkatan Bersenjata (AB) PGN‎ namun pelaku penyanderaan harus tetap ditangkap dan diproses hukum di Indonesia.

"‎Sejauh ini pelakunya masih diburu, baik kepolisian Indonesia maupun Army," kata Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw, Minggu (20/9).

Tidak hanya itu, Paulus juga mengaku dirinya sudah meminta bantuan dari K‎onsulat Jenderal (Konjen) RI di Vanimo untuk berkoordinasi dengan AB PNG.

Nantinya, apabila pihak AB PNG berhasil menangkap pelakunya, diharapkan segera diserahkan ke Indonesia untuk diproses hukum.

"‎Jika AB PNG berhasil menangkap pelaku penyanderaan, diminta segera diserahkan ke aparat keamanan RI agar ditindaklanjuti," tegasnya.

Lebih lanjut Paulus menuturkan setelah dibebaskan dan kondisi kesehatan kedua WNI pulih serta siap diperiksa, maka pihaknya akan memeriksa mereka untuk mengetahui ciri-ciri pelaku penyanderaan.

"Setelah dibebaskan kedua korban harus dipulihkan dulu kesehatannya. Kalau sudah pulih benar baru diambil keterangannya soal apa yang mereka alami, mereka tahu, mereka lihat dan merasakan," tambahnya. [Tribun]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah