-->

KPU Papua Barat Hentikan Muhammad Nur Namudat Sebagai Ketua KPU Fakfak

FAKFAK - KPU Provinsi Papua Barat, akhirnya merespon surat dari Ketua KPU RI nomor 847/KPU/XI/2015 tanggal 23 November 2015, perihal Tindaklanjut Permasalahan Penetapan Cabup/Cawabup Kabupaten Fakfak, dengan mengeluarkan keputusan KPU Provinsi Papua Barat nomor 64/Kpts/KPU Prov-032/XI/2015 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak.

Keputusan yang dikeluarkan pada 24 November 2015 tersebut, ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, S.Pt. MM.

Keputusan yang terdiri atas 5 diktum itu, menegaskan bahwa, memberhentikan sementara 1 (satu) ketua merangkap anggota dan 4 (empat) anggota KPU Kabupaten Fakfak, dan tidak boleh melaksanakan Pilkada Fakfak Tahun 2015. Serta penegasan pula, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Fakfak, diambil alih oleh KPU Provinsi Papua Barat, yang dibantu oleh sekretariat KPU Fakfak.

Dengan begitu, maka Muhammad Nur Namudat, S.Sos., sebagai Ketua, Romanus Higimur, S.Si., Haerudin Kutanggas, SE., Hasanudin Retob, S.PdI. dan Novi S Hiarley, SE. sebagai anggota KPU Fakfak, sejak 24 November 2015, dinonaktifkan sementara. Meski demikian, kelima komisioner tersebut masih berhak menerima uang kehormatan saja, tanpa uang lainnya.

Ironisnya, 2 komisioner yakni Hasanudin Retob, S.PdI. dan Novi S Hiarley, SE. merupakan anggota KPU Fakfak yang baru dilantik beberapa minggu lalu, mengisi kursi mantan Ketua KPU sebelumnya, serta kursi mantan anggota KPU yang telah diberhentikan permanen.

Sayangnya, belum ada konformasi dari kelima komisioner tersebut. Haeruddin Kutanggas yang dihubungi wartawan, enggan berkomentar dan meminta wartawan menghubungi Ketua KPU Fakfak saja. [Infofakfak]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah