-->

Keberadaan Labora Sitorus Usai Berobat, Tidak Diketahui

KOTA SORONG - Terpidana kasus illegal logging dan pencucian uang Labora Sitorus yang terakhir dirawat di Rumah Sakit (RS) Pertamina Sorong belum diketahui keberadaannya. Labora yang sebelumnya dirawat RSUD Raja Ampat, Waisai hingga kini belum juga masuk kembali ke Lapas Sorong.

"Dari laporan Kalapas, Labora masih di RS tetapi dia juga melakukan terapi di luar RS. Sesuai instruksi Pak Menteri Yasonna Laoly, dia boleh melakukan terapi atau pengobatan alternatif tetapi dia harus tetap berada di rumah sakit," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Agus Purwanto, Sabtu (21/11).

Direktur RS Pertamina Sorong, Richard Sunduk, menurut Agus menginginkan pemeriksaan menyeluruh terhadap Labora karena khawatir ada penyakit lain selain diabetes dan stroke yang diidap.

"Saya sudah instruksikan kepada Kalapas kalau kesehatan Labora membaik segera kembali ke Lapas. Saya juga minta Pak Labora untuk dengan kerelaan segera menjalani pidananya di Lapas. Saya berharap tidak lama lagi yang bersangkutan sudah kembali ke Lapas," imbuh Agus.

Pukul Warga
Sebelumnya Labora Sitorus, yang merupakan terpidana sejumlah kasus besar yang saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina diberitakan kembali harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia dilaporkan menganiaya seorang warga. Hal ini dibenarkan Kapolsek Sorong Barat, AKP. Zaini Abdilah, Jumat (20/11)

Dugaan penganiayaan ini dilaporkan korban bernama Jamal, yang datang bersama rekannya, Tadim, dan membuat laporan polisi. Dalam laporan itu, Jamal mengaku dianiaya oleh Labora. “Benar, ada laporannya dan anggota saya sedang tangani laporan itu. Visum medisnya juga sudah dibuat korban,” jelas Zaini kepada media ini, semalam.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lebam di wajah akibat penganiayaan yang terjadi Rabu malam lalu. Menurut pengakuan Tadim, rekan korban, dirinya hanya mengantar Labora ke kantornya di PT. Rotua, Tampa Garam. Setelah itu, korban bertemu dengan Labora di dalam kantornya.

“Rekan korban tidak mengetahui apa yang terjadi. Tapi, korban keluar sudah dalam kondisi wajahnya lebam. Korban kemudian diantar pulang oleh saksi ke rumahnya dan baru melaporkan kejadian ini,” akunya sembari mengaku akan memanggil pelaku untuk diperiksa, terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Labora diketahui sudah berada di luar Lapas sejak 21 Oktober. Labora memang sempat ke rumah sakit dan kembali ke rumahnya. Dia dieksekusi ke Lapas Sorong pada 20 Februari 2015 atas putusan hukuman Mahkamah Agung yang menguatkan putusan sebelumnya hukuman 15 tahun penjara.

MA juga memutuskan merampas seluruh harta Labora yang dijadikan barang bukti. Aset dan harta kekayaan Labora yang dirampas mulai dari benda bergerak, sampai benda tidak bergerak. Dari uang tunai sampai beberapa kapal.  [Detik/MediaPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah