-->

Ini Alasan Karyawan Freeport Indonesia Mogok Kerja pada 1 Mei

Ini Alasan Karyawan Freeport Indonesia Mogok Kerja pada 1 Mei
TIMIKA (MIMIKA) - Berbagai masalah yang mendera perusahaan tambang raksasa PT Freeport Indonesia (PTFI)  akhir-akhir ini seperti tidak ada habis-habisnya.

Belum tuntas penyelesaian "konflik regulasi" dengan pemerintah pusat terkait izin ekspor konsentrat dan perubahan rezim Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kini PT Freeport kembali diguncang dengan isu mogok kerja para karyawannya.

Para karyawan PT Freeport berencana mogok kerja mulai 1 Mei 2017, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day). Surat pemberitahuan mogok kerja karyawan PT Freeport telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika dan pihak manajemen perusahaan, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Anggota Tim Advokasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Tri Puspita mengatakan ada beberapa persoalan utama yang menjadi dasar bagi karyawan memilih mogok kerja.

Persoalan-persoalan tersebut, antara lain kebijakan manajemen Freeport merumahkan (forelock) ribuan karyawan sejak akhir Februari, menghapus program "outsourching", serta menghentikan kriminalisasi terhadap pekerja.

Sesuai laporan yang diterima Disnakertrans-PR Mimika, hingga pertengahan April 2017, total karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya yang telah dirumahkan dan di-PHK berjumlah 4.647 orang.

Rinciannya, yaitu karyawan permanen Freeport yang telah dirumahkan dan di-PHK sebanyak 1.190 orang, terdiri atas karyawan Papua sebanyak 59 orang dan karyawan non-Papua sebanyak 1.096 orang. Adapun tenaga kerja asing (ekspatriat) yang telah di-PHK Freeport sebanyak 35 orang.

Selanjutnya, karyawan perusahaan subkontraktor Freeport yang telah di-PHK sebanyak 2.457 orang, terdiri atas karyawan Indonesia sebanyak 2.370 orang dan tenaga kerja asing sebanyak 87 orang.

Kebijakan merumahkan karyawan permanen Freeport berlaku untuk semua unit kerja dan level, termasuk fungsionaris Serikat Pekerja PT Freeport di tingkat departemen (komisariat).

"Hampir 40 persen rekan-rekan kami dari komisariat terkena kebijakan 'forelock'. Terdapat indikasi kuat bahwa manajemen perusahaan mau menghabiskan seluruh pengurus serikat pekerja dengan menggunakan alasan efisiensi," katanya.

Bagi Serikat Pekerja PT Freeport, kebijakan merumahkan karyawan dengan alasan efisiensi sama sekali tidak dapat diterima. Apalagi hal itu tidak pernah diatur dalam buku Pedoman Hubungan Industrial (PHI) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dengan manajemen Freeport.

"Mereka hanya membahas masalah ini dalam pertemuan-pertemuan informal, sedangkan serikat pekerja menuntut agar kebijakan 'forelock' ini harus dirundingkan. Kebijakan 'forelock' yang diterapkan manajemen perusahaan bersifat sepihak," kata Tri Puspita.

Ia memastikan rencana mogok kerja karyawan Freeport akan mendapat dukungan dari seluruh karyawan perusahaan subkontraktor Freeport lainnya mengingat mereka juga mengalami perlakuan serupa.

Kriminalisasi Sudiro Selain mempersoalkan kebijakan efisiensi yang dilakukan perusahaan, rencana mogok kerja karyawan Freeport juga tidak terlepas dari masalah hukum yang menimpa Sudiro selaku Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport.

Sudiro kini harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Kota Timika karena didakwa menggelapkan dana iuran organisasi SPSI pada periode 2014-2016 senilai Rp3,3 miliar atas laporan mantan Ketua Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika Virgo Henry Solossa.

Sudiro kini meringkuk dalam sel tahanan yang dititipkan di Polsek Mimika Baru, Timika.

Meski sudah berkali-kali kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan Sudiro (bahkan surat jaminan penangguhan penahanan Sudiro telah ditandatangani oleh 4.000 karyawan PT Freeport bersama keluarga mereka, red.), hingga kini Majelis Hakim PN Timika belum merestui agar Sudiro bisa segera menghirup udara bebas.

Bagi kalangan Serikat Pekerja PT Freeport, proses peradilan itu sarat muatan kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk manajemen perusahaan itu yang sejak awal merasa tidak kerasan dengan sosok Sudiro yang memiliki kharisma besar di mata karyawan.

Sudiro juga yang menggerakkan demonstrasi dan mogok kerja ribuan karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya di Timika pada sekitar 2011-2012 serta 2015 yang membuat kondisi PT Freeport saat itu porak poranda.

Maka tidak heran, selama beberapa kali persidangan Sudiro berlangsung, ribuan karyawan Freeport bersama isteri dan anak-anak mereka datang ke gedung PN Timika untuk menunjukkan solidaritas mereka.

Bahkan, rekan-rekan sekerjanya itu tidak perduli dengan risiko yang bakal terjadi karena mereka ikut menuntut pembebasan Sudiro yang dianggap telah dikriminalisasi oleh manajemen perusahaan.

Pada persidangan terakhir yang berlangsung Kamis (20/4), lima orang karyawan PT Freeport terluka akibat terkena peluru karet aparat kepolisian saat terjadi huru-hara usai persidangan.

Kritik Pemda Perjuangan Serikat Pekerja PT Freeport untuk mempertanyakan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan perusahaan juga terus disuarakan ke semua pihak, termasuk Pemkab Mimika.

Pekan lalu, karyawan PT Freeport dua kali menggelar demonstrasi di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika di Jalan Cenderawasih-Kelurahan Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana.

Koordinator aksi demonstrasi karyawan PT Freeport, Jhon Yawang, mengkritik kinerja Disnakertrans-PR Mimika yang dianggap tidak melakukan tindakan apapun guna mencegah PHK dan "forelock" massal karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya.

"Kami karyawan PT Freeport, perusahaan privatisasi dan kontraktor merupakan pemberi kontribusi pajak terbesar bagi daerah Mimika. Perusahaan telah melakukan 'outsourching', 'forelock', dan PHK sepihak terhadap pekerja dengan tujuan membumihanguskan hak-hak pekerja. Tapi ironisnya pemerintah daerah justru terkesan melindungi manajemen, bukan kami pekerja," ujar Jhon Yawang dalam orasinya.

Menanggapi tudingan dari Serikat Pekerja PT Freeport, Kepala Disnakertrans-PR Mimika Septinus Soumilena menegaskan bahwa jajarannya telah menyurati manajemen PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktor agar menghentikan program efisiensi karyawan dalam bentuk "forelock" dan PHK.

Situasi rumit yang sekarang terjdi di Freeport, ucapnya, bukan semata-mata karena kesalahan manajemen, tetapi adanya kebijakan negara untuk mengatur kembali semua regulasi berkaitan dengan kelanjutan operasi pertambangan perusahaan-perusahaan asing, termasuk Freeport di Indonesia.

Semua perusahaan tambang asing, termasuk Freeport, wajib tunduk dan taat kepada aturan hukum Indonesia dalam hal ini UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

"Ini bukan karena perusahaan dalam keadaan kolaps atau melakukan pelanggaran," jelas Septinus.

Akan tetapi, diakuinya bahwa mogok kerja merupakan hak para karyawan. Namun, mereka harus melakukan kegiatan itu dengan mengacu kepada aturan ketenagakerjaan.

"Kalau ada masalah, mari berembuk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik," katanya.

Adapun manajemen PT Freeport Indonesia hingga kini belum memberikan tanggapan terkait rencana mogok kerja ribuan karyawannya yang direncanakan mulai 1 Mei hingga 31 Mei 2017.

Manajemen PT Freeport, berdasarkan informasi yang dihimpin di Timika, telah menyampaikan memo internal di kalangan karyawan untuk memperbesar kapasitas produksi konsentrat di pabrik pengolahan Mil 74, Tembagapura lantaran telah mendapat lampu hijau dari pemerintah untuk segera melakukan ekspor konsentrat dalam waktu dekat.

Kegiatan eksport konsentrat PT Freeport ke luar negeri terhenti sejak 12 Januari 2017. Selama masa itu, Freeport hanya memasok 40 persen dari total produksinya ke pabrik pemurnian (smelter) PT Smelting di Gresik, Jawa Timur.

Terbitnya izin ekspor konsentrat PT Freeport tentu menjadi angin segar bagi semua pihak saat situasi rumit yang dihadapi perusahaan itu dalam beberapa bulan terakhir, agar tidak ada lagi karyawan yang dirumahkan, di-PHK, bahkan dikriminalisasi. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah