-->

Presiden Jokowi Minta Lukas Enembe Bentuk Satgas Percepatan Izin Usaha

Presiden Jokowi Minta Pemprov Papua Bentuk Satgas Percepatan Izin UsahaJAKARTA, PAPUA.US - Presiden Jokowi menginstruksikan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Izin Usaha.

Pembentukan satgas bertujuan untuk memberi kemudahan investasi bagi para investor maupun pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di provinsi ini.

“Kebetulan dari 35 provinsi di indonesia baru 10 provinsi yang telah membentuk satgas tersebut. Papua salah satu provinsi yang belum membentuk sehingga diminta untuk segera melaksanakan,” ungkap Gubernur Papua Lukas Enembe wartawan, usai menghadiri Rapat Kerja Percepatan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017, tentang percepatan pelaksanaan berusaha di Istana Negara Jakarta, selasa (23/1).

Dia katakan, Presiden Jokowi sangat berkeinginan kuat untuk meningkatkan investasi di seluruh daerah. Oleh karenanya, Kepala Negara kembali meminta agar seluruh daerah di Indonesia memberi kemudahan investasi melalui pembentukan Satgas.

Sebab keberadaanya untuk memberik kemudahan, terutama pengurusan izin usaha bagi investor.

“Sebab kita patutu akui bahwa kewenangan pengurusan izin usaha selama ini masih tumpang tindih. Baik untuk izin yang diterbitkan pemerintah pusat dan daerah maupun kabupaten”.

“Selain itu, pengurusan izin juga cukup lama dan bisa memakan waktu sekitar tiga bulan. Karena itu, Presiden memerintahkan agar pengurusan ijin seperti ini dipercepat. Sehingga kita akan segera dorong Perdasi untuk pembentukan satgas itu,” terang dia.

Lukas memastikan, sekembalinya ke Jayapura, akan segera memerintahkan instansi terkait untuk mempersiapkan pembentukan satgas dimaksud. Sehingga pembentukannya dapat dirampungkan dalam tahun ini.

Ketua DPR Papua Yunus Wonda menilai positif instruksi pembentukan Satgas Percepatan Izin Usaha. Dia berharap keberadaan lembaga itu, membantu memberi kemudahan pengurusan izin usaha terhadap seluruh proses yang sebelumnya dinilai rumit bagi investor yang ingin berinvestasi di Papua.

“Sebab satgas ini akan membantu memangkas pengurusan izin yang sebelumnya hingga tiga bulan, diperpendek menjadi dua hari dan selesai,” pungkasnya. (HumasPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah