-->

Polisi Serahkan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan di Poga Tolikara ke Kejari Jayawijaya

Polisi Serahkan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan di Poga Tolikara ke Kejari Jayawijaya

WAMENA, LELEMUKU.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tolikara Polda Papua menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Wamena, Tersangka berinisial EK (25) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban seorang warga bernama AT, Sabtu (4/10/2025).

Proses tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tolikara, Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H bersama tiga anggota reskrim lainnya diantaranya Brigpol Hendrawan, S.H, Brigpol Pedro C. Diningrat, dan Bripda Muhammad Fahri Hasba.

Kasat Reskrim Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H saat dikonfirmasi oleh Tim Multimedia Humas Polres menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIT di Jalan Trans Wamena–Tolikara, Distrik Poga, Kabupaten Tolikara. Saat itu korban AT bersama rekannya LT (Saksi), sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Tolikara.

Di tengah perjalanan, tersangka EK (25) masuk ke dalam mobil tanpa izin dan meminta berbagai barang seperti air, rokok, makanan, serta uang Rp.500.000. Ia kemudian mengambil uang korban senilai Rp.150.000.

Tidak lama kemudian, mobil korban dihadang oleh rekan tersangka yakni DK. Tersangka lantas merampas telepon genggam korban merek OPPO A53 warna hijau muda, kemudian memukul korban dengan siku hingga menyebabkan lebam di mata kiri. Tersangka juga mengancam korban menggunakan batu, bahkan berniat membakar mobil jika korban tidak segera pergi. Karena takut, korban dan saksi memilih meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp.2.350.000, terdiri dari : 1 unit handphone Oppo A53 hijau muda, Uang tunai Rp.150.000 serta Luka lebam di bagian mata sebelah kiri.

Lanjut Kasat Reskrim, Kasus ini dilaporkan ke Polres Jayawijaya pada 5 Agustus 2025 dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/302/VIII/2025. Setelah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Mercelino juga menyebut pengiriman tersangka berjalan aman dan lancar. “Kami sudah melaksanakan tahap II, tersangka dan barang bukti telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Proses selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Dengan penyerahan tahap II ini, kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tersangka EK resmi memasuki proses peradilan. (polri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah