Polresta Jayapura Kota Mengungkap Tiga Kasus Pencurian Dan Mengamankan Satu Tersangka Di Kota Jayapura
.jpeg)
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial YW alias Ucak pada Rabu (22/7/2026).
Pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum setempat. Tersangka YW diduga terlibat dalam seluruh rangkaian aksi kejahatan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.
Selain mengamankan satu tersangka, polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang untuk pelaku lain yang diduga ikut terlibat. Dari tiga kasus tersebut, terdapat satu korban yang mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan medis dan operasi di rumah sakit akibat tindakan kekerasan pelaku.
Aksi kejahatan ini terjadi di beberapa lokasi berbeda, yaitu di kawasan Ardipura Raya dan Jalan Amphibi, Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (23/6/2026), serta di Jalan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara pada Minggu (3/5/2026). Modus pelaku dalam pencurian kendaraan bermotor adalah merusak stang sepeda motor korban, sedangkan pada pencurian dengan kekerasan pelaku membuntuti dan menarik tas korban hingga putus. Sementara untuk pencurian dengan pemberatan, pelaku masuk ke rumah korban dengan menjebol ventilasi dan plafon saat penghuni tertidur untuk mengambil perhiasan.
Saat hendak ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, tersangka YW berupaya melarikan diri dari petugas. Akibat tindakan tersebut, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, sehingga saat ini tersangka harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Kepala Bagian Operasi Polresta Jayapura Kota I Nengah S. Gapar menjelaskan bahwa dasar dari pengungkapan ini adalah tiga laporan polisi yang diterima dari lokasi kejadian yang berbeda. "Dasar pengungkapan ini adalah tiga laporan polisi, yaitu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan. Kami juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara ini," ujar I Nengah S. Gapar.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Alamsyah Ali menambahkan bahwa tersangka YW memiliki peran penting dalam ketiga perkara yang dilaporkan tersebut. "Dari ketiga korban tersebut, ada satu korban yang mengalami luka berat sehingga harus menjalani perawatan dan operasi di rumah sakit," kata Alamsyah Ali.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi kepada petugas terdekat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban bersama. (Evu)