-->

Warga Wogekel Persoalkan ABK Kapal Tiongkok Penjual Barang Ilegal

MERAUKE - Warga Kampung Wogekel dan sekitarnya, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, mempersoalkan ulah anak buah kapal (ABK) kapal Cina/Tiongkok yang menjual barang ilegal seperti minuman keras, buah-buahan, minuman ringan dan lain-lainnya.

"Ada sejumlah barang-barang ilegal yang dijual oleh ABK Cina, ketika kapal-kapal asing penangkap ikan sandar di dermaga Wogekel," kata Andi Musabait, di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Merauke, Jumat.

Persoalan itu mengemuka saat tim illegal, unreported and unreguleted (IUU) fishing atau satuan tugas (satgas) anti `ilegal fishing` dan tim anev eks kapal asing dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengunjungi daerah itu.

Dalam kunjungan tersebut, mereka didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Merauke. Kunjungan berlangsung selama dua hari yakni 15-16 April 2015.

"Kami juga bingung, padahal di Wanam dan Wogekel itu ada sejumlah perwakilan dari pemerintah, mulai dari TNI, Polisi, Bea Cukai, petugas Dinas Kelautan dan Perikanan, tetapi sejumlah barang-barang ilegal itu bisa masuk ke sini," kata Andi.

Andi yang juga seorang anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Wogekel mengatakan, akibat dari masuknya barang-barang ilegal seperti minuman keras itu, sejumlah anak muda di kampungnya mulai terkontaminasi.

"Anak-anak muda kami, yang masih sekolah sudah tahu minuman keras dan untuk melarangnya agak sulit karena mudah didapatkan," ungkap Andi yang mengaku telah berada di Wanam sejak 1995 atau pertama kali PT Djarma Aru beroperasi yang merupakan bagian dari Djayanti Grup kemudian diambil alih oleh PT Dwi Karya Reksa Abadi pada 2006.

Peredaran minuman keras ilegal itu, kata dia, telah diadukan kepada pimpinan perusahaan tetapi hingga moratorium berlaku hal itu tidak diindahkan.

"Saya pernah sampaikan kepada Mr Ling selaku asisten manajer PT Dwi Karya Reksa Abadi, tetapi tidak ada tindaklanjutnya," katanya.

Sementara itu, Yunus Kaize, seorang tokoh pemuda Wogekel mengungkapkan, selain banyaknya peredaran minuman keras ilegal, para ABK Cina PT Dwi Karya Reksa Abadi juga membeli hewan-hewan yang dilindungi seperti burung-burung kaka tua, cenderawasih, nuri dan buaya.

"Ada burung, kaka tua putih, hitam, mambruk, cenderawasih, buaya, tanduk rusa, kepiting, kura-kura moncong babi dan leher panjang, itu semua dibeli oleh ABK Cina yang kapalnya merapat di dermaga Wogekel, seperti kapal induk eksport ikan. Jadi, memang ada cina hitam (pedagang lokal) yang menampung hewan-hewan itu lalu dijual ke ABK kapal," katanya.

Hasil pantauan Antara di lapangan, pada Rabu (15/4) dan Kamis (16/4), saat kunjungan dua tim satgas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di Wanam dan Kampung Wogekel, ada sejumlah warga dan pekerja PT Dwi Karya Reksa Abadi yang menjual burung-burung yang dilindungi seperti burung kaka tua putih, hijau dan merah.

Burung-burung itu dijual mulai dari Rp800 ribu/ekor hingga Rp1,3 juta/ekor.

Sedangkan minuman keras ilegal yang dimaksud ternyata dijual disejumlah tempat hiburan malam, selain warung dan kepada warga setempat. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah