-->

Gema Maya Tuntut Calon dan Wakil Bupati Raja Ampat Harus Orang Asli Papua

WAISAI  (RAJA AMPAT) - Ketua Gerakan Muda Suku Maya, Ludya Mentasan mengungkapkan sesuai representase Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Otsu bakal calon (Balon) bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat harus orang asli Papua.

Saat ini terang Ludya, Majelis Rakyat Papua (MRP) sedang melakukan pembahasan terkait tentang keberadaan orang Papua sebagai calon bupati dan wakil bupati.

“Saat ini suratnya telah berada di Badan Legislatif Daerah (Balekda), kita tinggal menunggu jawabannya,kemudian kita lanjutkan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri),” kata Ludya.

Mengenai orang Papua asli, kata Ludya, orang Papua yang berasal dari kultur ayah.

“Kalau ikut ibu, pastinya, ibu kita kawin luar, jadi tidak dibenarkan,” lanjut dia.

Dirinya meminta kepada warga yang bukan orang Papua atau pendatang untuk tidak ikut dalam Pilkada ke depan. “Kami minta kepada pendatang. Tidak usah mencalonkan diri, berikanlah kami orang Papua memimpin daerah sendiri,” katanya.

Disinggung mengenai pemberian gelar adat atau pemberian marga sebagai orang Papua,L udya menegaskan hal itu merupakan kesalahan adat.

“Tidak boleh memberikan gelar adat kepada orang luar, itu melanggar adat,” ungkapnya.

Ludya meminta kepada MRP untuk mengontrol dan menseriusi permasalahan ini. “Jadi, kalau ada orang ingin ikut Pilkada di Kabupaten Raja Ampat, harus mendapatkan rekomendasi dari MRP sebagai orang Papua asli,” katanya. [RajaAmpatPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah