-->

Dishut Mimika Belum Ketahui Kelanjutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Pronggo

TIMIKA (MIMIKA) - Dinas Kehutanan Kabupaten Mimika, beberapa tahun lalu telah merekomendasikan pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah untuk dijadikan lokasi pertambangan pasir besi ke Kementerian Kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan Mimika Syahrial kepada Antara di Timika, Jumat, mengatakan hingga kini dirinya belum mengetahui, apakah Kemenhut sudah menyetujui atau tidak pemberian IPPKH untuk menjadi lokasi pertambangan pasir besi Pronggo tersebut.

Lokasi tambang pasir besi di Pronggo tersebut dikelola oleh perusahaan PT Megantara Universal bekerja sama dengan Koperasi Masyarakat Wawia.

"Beberapa tahun lalu mereka pernah meminta bantuan kami untuk merekomendasikan IPPKH ke Kemenhut. Atas dasar itu Bupati Mimika mengeluarkan surat rekomendasi untuk diproses lebih lanjut ke Provinsi Papua dan seterusnya. Hanya saja kami belum tahu, apakah proses pengurusan IPPKH sudah sampai di Kementerian atau belum," ujar Syahrial.

Aktivitas penyedotan pasir besi di Pronggo yang dikelola oleh PT Megantara Universal tersebut menuai protes keras dari pimpinan gereja setempat, Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) maupun DPR-Papua lantaran mengancam kerusakan lingkungan.

Mereka menuding perusahaan itu secara diam-diam telah mengekspor mineral tambang baik pasir besi maupun emas ke luar Papua lantaran di lokasi itu didapati sejumlah kapal asing dan pekerja asing asal Tiongkok.

Sementara itu, Pimpinan Cabang PT Megantara Universal di Timika Alfredo Geronimo Raweyai membantah bahwa perusahaannya telah melakukan ekspor mineral secara tertutup tanpa seizin pemerintah.

"Boleh dicek ke mana dikirimnya. Memang rencananya nanti akan kami kirim ke China, tapi masih menunggu izin kuota ekspor. Hingga kini belum ada kegiatan ekspor kemana pun," tegas Alfredo.

Ia juga membantah jika aktivitas perusahaannya telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hutan mangrove di wilayah Pronggo.

"Eksplorasi tambang baru dilakukan dalam tahap percobaan. Belum ada pelebaran eksplorasi, apalagi sampai membabat hutan. Pasir yang disedot akan dikembalikan ke tempat semula," jelasnya.

Alfredo mengatakan kegiatan eksplorasi dilakukan setelah perusahaannya mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemkab Mimika, termasuk Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat.

"Kalau salah satu instansi saja tidak memberikan izin, tentu kita tidak mungkin melakukan kegiatan penambangan di lokasi itu," ujar Alfredo.

Kegiatan eksplorasi tambang pasir besi di Pronggo tersebut dilakukan pada lahan seluas 100 hektare. Material yang diambil, katanya, hanya terbatas pada biji pasir besi, bukan biji emas mengingat potensi mineral emas di wilayah itu sangat kecil yakni 0,07 persen per ton. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah