-->

Pengadilan Agama Kota Jayapura Tangani 330 Kasus Perceraian

KOTA JAYAPURA - Pengadilan Agama Kota Jayapura hingga saat ini sudah menangani kasus perceraian sebanyak 330 kasus, dimana yang telah diputus sebanyak 270 kasus, dan sisanya masih dalam proses persidangan.

Penanganan kasus perceraian tahun ini memang cukup mengalami peningkatan jika dibanding dengan tahun lalu, pasalnya tahun lalu 2014 kasus perceraian yang di tangani pengadilan agama Kota Jayapura hanya sebanyak 312 kasus.

“Jadi nanti kita perkirakan hingga akhir tahun 2015 kasus perceraian yang kami tangani bisa mencapai  360-370 kasus,’’ungkap Humas Pengadilan Agama Kota Jayapura, Ismail Suneth saat ditemui Cenderawasih Pos di kantornya, Kamis (29/10).

Dikatakannya, untuk tahun ini jumlah akte cerai yang sudah dikeluarkan di pengadilan sebanyak 248, sedangkan tahun lalu jumlahnya 253, tentu tahun ini akte cerai yang akan dikeluarkan juga semakin meningkat lagi.

Menurutnya, pemicu kasus perceraian yang selama ini adalah dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, di mana pasangan hidup dalam hal ini suami tidak pernah memberikan nafkah kepada istrinya sehingga istri lapor ke pengadilan.

“Pemicu kedua yaitu kasus kekerasan dalam rumah tangga, biasanya suami mabuk sehingga pukul istri dan hal ini yang membuat istri minta diceraikan dan faktor perselingkuhan adanya pihak ketiga, sehingga kebanyakan dari sang istri  datang melapor di kantor Pengadilan Agama Kota Jayapura. Dan menyebabkan di Kota Jayapura saat ini makin banyak janda hasil dari perceraian,” paparnya.

Menurutnya, kasus perceraian ini rata-rata menimpa masyarakat yang masih berusia produktif mulai dari umur 22 hingga 35 tahun.

“Untuk daerah di Kota Jayapura yang banyak warganya  banyak mengalami kasus percerian terjadi di daerah Distrik Abepura maupun Muara Tami,” jelasnya.

Diakuinya, memang perceraian hal yang tidak selalu diinginkan, oleh sebab itu, pihaknya sebelum melakukan persidangan tentunya kedua belah pihak selalu diberikan proses mediasi terlebih dahulu, jika memang proses mediasi tidak bisa dilakukan barulah dilakukan proses persidangan. Dalam proses mediasi sendiri biasanya hanya berhasil 10 persen saja. [Cepos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah