-->

Raperdasus Perlindungan Anak Asli Dinilai Belum Tepat

TIMIKA (MIMIKA) – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Papua dan Papua Barat, Idam Khalid, menilai wacana Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Perlindungan Anak Asli Papua dinilai belum tepat dan terlalu dini.

“Sebenarnya kita tidak perlu lagi membuat peraturan daerah untuk perlindungan anak, ini masih terlalu singkat untuk diwacanakan. Sedangkan selama ini Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak saja, belum diterapkan secara baik di Provinsi Papua,” ujar dia kepada Salam Papua, Jumat (13/11).

Ia menilai upaya DPRP untuk membuat perda terkait perlidungan anak patut diapresiasi, namun jika peraturan hanya untuk menambah daftar aturan yang dibuat lembaga legislatif bersama eksekutif di Provinsi Papua, ia menyarankan untuk ditangguhkan dahulu dan berfokus pada undang-undang yang sudah ada.

“Sebab hingga sekarang ini, undang-undang tentang Perlindungan Anak saja masih belum disosialisasikan secara baik, bahkan terkesan diabaikan oleh pemerintah dan DPRD,” ungkap dia.

Ia kemudian, menyarankan agar DPRP sebagai lembaga legislatif tertinggi di Provinsi Papua dapat melihat juga adanya perubahan UU nomor 23 tahun 2002 yang dirangkum pada UU nomor 35 tahun 2014.

“Tidak perlu buat peraturan baru, jika yang baru-baru ini saja belum pernah diterapkan. Alangkan baiknya jika terapkan dulu isi dalam UU Perubahan Perlindungan Anak secara nyata, baru lihat kinerja nyatanya,” saran Idam.

Mengutip pemberitaan Antara pada Minggu (7/11), Wakil Ketua III DPRP, Yanni  menyatakan akan mendesak pembentukan perdasus perlindungan untuk anak asli Papua.

"Kenapa anak asli Papua? Karena kita lihat banyak anak-anak yang sepertinya terlantar, ada yang di jalananan dan ada dimana-mana. Ini sebuah generasi yang harus kita selamatkan," ujarnya di Jayapura.

Meski disebutkan anak asli Papua, Yanni memastikan ia pun akan memberi perhatian yang sama terhadap anak yang bukan asli Papua karena mereka memiliki hak yang serupa.

Ditegaskannya, peraturan tersebut akan dibuat berdasarkan undang-undang yang sedang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak yang juga dibuat karena semakin maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

"Jadi nanti walaupun perlindungan terhadap anak-anak sudah ada undang-undangnya, tapi itu masih lemah juga terhadap para pelaku karena para pelaku dalam undang-undang itu pelaku kekerasan seks terhadap anak-anak itu tidak. Jadi dia mengadopsi terhadap undang-undang tersebut, sehingga dia tidak secara spesifik untuk menghakimi dan menghukum terhadap para pelaku maupun perlindungan terhadap anak," ucap dia. [SalamPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah