-->

AK 35 Tahun Terbukti Miliki 1 Bungkus Ganja di Sentani

AK 35 Tahun Terbukti Miliki 1 Bungkus Ganja di Sentani

SENTANI, LELEMUKU.COM - Seorang pria diamankan Tim Patmor Polres Jayapura saat patroli di Jalan Komba Sentani Kab. Jayapura. Rabu, 28/09/2022 malam.

AK (35) diamankan Tim patmor Polres Jayapura karena terbukti memiliki 1 bungkus plastik kecil narkotika jenis ganja.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Samapta Iptu Usriyanto, SE membenarkan telah diamankan seorang pria pemilik ganja saat tim patmor yang dipimpinnya melaksanakan patroli "AK (35) berhasil kami amankan saat melakukan patroli di seputaran jalan Komba Sentani, dari tangannya didapati sebungkus narkotika jenis ganja kering, ia mengaku membeli barang haram tersebut di Pos 7 Sentani dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)," ungkapnya.

Untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba "pagi ini untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, pelaku AK (35) kami serah terimakan ke Satuan Narkoba berikut barang bukti ganja tersebut," tutupnya. (HumasPolresJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah