-->

Endang Lintang Hardiman Bantah Tahanan Korupsi Bebas Berkeliaran diluar Lapas Abepura

KOTA JAYAPURA - Kepala Lapas (Kalapas) Abepura membantah ada tahanan Tindak Pidana Korupsi yang sering keluar dari Lapas Abepura.

“Tidak ada tahanan Tipikor yang keluar kecuali karena dikeluarkan oleh pihak kejaksaan. Tidak ada tahanan maupun warga binaan yang keluar, wartawan bisa cek langsung di ruang tahanan,” bantah Kalapas Abepura, Endang Lintang Hardiman kepada wartawan, saat ditemui di Hotel Aston Jayapura, Rabu (31/07/2013) kemarin.

Dijelaskan, pihaknya sangat konsen terhadap tahanan kasus Tipikor. Kalau pun ada tahanan Tipikor yang keluar karena sakit, itu permintaan dari dokter yang bersangkutan.  “Cek saja tahanan Tipikor seperti Sulaeman Betawi dan lainnya, semua ada di sana tidak ada yang di luar,” ujarnya.

Katanya, hanya satu yang ada di luar yakni mantan Sekda Papua, Andi Basso Basaleng karena sakit. Oleh dokter di bawa ke Rumah Sakit Dok II karena kondisinya dan sekarang dirujuk ke RS Makassar.  Kalau ada permintaan dokter harus dirujuk ke rumah sakit, kata dia, pihaknya buatkan surat.

“Jadi bukan kalapas yang tentukan tetapi dokter. Kalau nanti warga binaan mati bukan tanggungjawab Lapas,” katanya.

Untuk Bassaleng, lanjutnya, permintaan dari dokter dan dirujuk ke RS Makassar karena yang bersangkutan sakit jantung. Suratnya sudah kirimkan ke Kanwil dan kemudian diteruskan ke Dirjen di Jakarta. Jika surat sudah keluar dari Jakarta, barulah diberikan ijin.

“Kalau wartawan mensinyalir ada tahanan tipikor yang di luar, silahkan lapor ke saya dan saya akan periksa dan tindak anak buah saya. Kita komitmen,” tegasnya.

Ia mengemukakan, tahanan Tipikor ada 16 orang. Ia juga mengaku, sampai sekarang kondisi Lapas Abe belum over kapasitas karena kapasitas 500 orang tetapi yang ada binaan baru sekitar 340 orang. Meski demikian, kata dia, kondisinya tidak layak, sudah banyak yang bocor, masih bangunan-bangunan lama dan sekarang lagi direhab bagian kantor.

“Terutama untuk blok tahanan polisi dan jaksa kondisinya sudah tidak layak , perlu dilakukan rehab. Itu masih bangunan lama,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, tahanan jaksa yang ditolak pun tidak benar. Kebetulan saja hari pas hari libur. Memang pada hari libur dan bukan jam kerja, katanya, Lapas tidak bisa menerima tahanan. Tetapi kalau ada koordinasi dari pihak kejaksaan bisa dilakukan.

“Teman-temana di Satgas penjagaan itu tidak berwenang menerima tahanan. Jadi ketika mengirimkan tahanan malam hari (jam 20.00 Wit, red) waktu setempat tidak bisa terima. Apalagi hari libur karena pejabat tidak ada. Tetapi bukan karena kita menolak. Kalau ada koordinasi jam berapapun bisa diterima karena itu sifatnya insidentil,” tandasnya. [PapuaPos| Liputan6]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah