-->

Romanus Mbaraka : Kota Merauke Siap Dibiayai Selama Tiga Tahun

MERAUKE – Apabila pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Merauke sudah terbentuk dan ditetapkan menjadi Undang-Undang, maka kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke untuk membiayai pemerintahan sementara DOB Kota Merauke selama tiga tahun.

Demikian disampaikan Bupati Merauke, Drs, Romanus Mbaraka, M.T., Jumat (10/01/2013). Menurut Mbaraka, Pemerintah Daerah Merauke siap membagi aset seperti pegawai, dana dan sebagainya apabila Kota Merauke telah terbentuk. Dikatakan Bupati, setelah menerima Amanat Presiden (Ampres), DPR RI bersama-sama dengan kementerian terkait akan membahas RUU guna ditetapkan sebagai UU melalui rapat paripurna.

“UU DOB ini akan diserahkan kepada Depdagri. Sesudah diserahkan ke Depdagri, baru Depdagri akan menyerahkannya kepada Gubernur dan Gubernur menyerahkannya kepada bupati. Gubernur akan menugaskan Bupati untuk membagi aset, mempersiapkan pemerintahan sementara untuk membawahi daerah otonomi yang baru. Jadi kedepan, kita mulai bagi pegawai, bagi kursi, bagi meja, cari karateker. Kalau memang ada kareteker, kareteker akan terus membawahi daerah ini sampai ada DPR definitif,” kata Mbaraka.

Dikatakan, Kabupaten Merauke akan membiayai pemerintahan sementara Kota Merauke selama tiga tahun, antara lain gaji pegawai. Setelah tiga tahun itu, badan legislasi yang terbentuk baru dapat menyusun anggaran untuk daerah otonomi baru tersebut (Kota Merauke).

“Dalam perjalanan waktu tersebut, Pemkab Merauke selain membagi pegawai, kursi, meja, tanah, Pemkab juga akan membiayai tiga tahun daerah ini, khusus biaya gaji untuk pegawai yang dipindahkan ke kota atau daerah otonom baru. Sesudah itu ada DPR sendiri, baru ada anggaran kabupaten yang bersangkutan,” ujarnya.

Terkait Ampres, kata Mbaraka, sesuai proseduralnya bukan ditujukan kepada Bupati, gubernur atau kementerian terkait. Tetapi, Ampres ditujukan kepada Ketua DPR RI, yang kemudian bersama kementerian terkait mengkaji RUU DOB itu.

Ditambahkan, Ampres bukan sesuatu yang final bagi pemekaran, tetapi itu merupakan salah satu proses untuk mencapai pemekaran.

“Semua orang mulai pro aktif menjemput Ampres dan lain sebagainya. Tetapi itu bukan final, itu prosedural, itu adalah bagian dari inisiatif masyarakat,” tandasnya. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah