-->

Eltinus Omaleng Bantah Palsukan Tandatangan SK 16 Caleg DPRD Mimika

TIMIKA (MIMIKA) – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng membantah telah memalsukan tandatangan SK Nomor 16 a terkait penetapan caleg terpilih DPRD Mimika. Menurutnya tanda tangan tersebut benar ketua KPUD Mimika.

“SK 16 a murni ditandatangan oleh Ketua KPUD Mimika, Yohanes Kemong ketika pleno penetapan di Gedung Eme Neme Yauware pada tanggal 29 April 2014 dan dihadiri semua Muspida. Tetapi saat melihat ada hal yang aneh, Ketua KPUD sedikit marah, lalu membawa semua surat, akan tetapi sebagian surat yang telah ditandatangan masih berada di meja dan diamankan oleh Komisioner KPUD Mimika,” ujar Bupati Omaleng, dalam keterangan di Rumah Negara di SP3, sebelum ke Jayapura untuk memenuhi panggilan Polda Papua.

Ditegaskan, jika dirinya yang memalsukan, sementara dalam surat ada tanda tangan basah dan cap basah, sehingga bagaimana mungkin ia mengambil cap KPUD Mimika.

“Saya tidak ada kepentingan dengan SK tersebut, apalagi menyimpan, jadi saya bukan yang menyimpan surat tersebut, melainkan surat tersebut diperoleh dari Komisioner KPUD Mimika,” kata Bupati Omaleng.

Terkait laporan ke Polda Papua, Bupati Eltinus Omaleng mengaku siap memenuhi panggilan. “Saya juga akan sampaikan ke Polda Papua, apa yang sebenarnya,” tuturnya.

Eltinus Omaleng menuturkan, ia tidak bermaksud menghambat pelantikan, melainkan akan mendorong proses pelantikan secepatnya, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya berharap adanya keputusan yang terbaik dari pihak Polda Papua, sehingga masalah ini bisa selesai dan pelantikan berjalan, karena Pemerintah daerah sangat membutuhkan DPRD Mimika dalam pengawasan dan dukungan pembangunan secara menyeluruh, apalagi Pembangunan Smelter nantinya serta berbagai kebijakan yang perlu adanya kerjasama dengan pihak DPRD,” tandasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Ketua KPUD Mimika Yohanes Kemong, mengatakan dirinya telah melaporkan Bupati Mimika ke Polda Papua terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang tertera pada Surat Keputusan (SK) KPUD Mimika Nomor 16a.

“Dalam SK 16a itu, saya tidak tanda tangan, tapi Bupati sudah pengajuan ke Gubernur dengan menggunakan SK itu. Di dalam SK itu ada tanda tangan Ketua KPU Mimika. Nah, ini yang saya tidak pernah tanda tangan, makanya dugaan pemalsuan tanda tangan ini yang saya laporkan ke Polda. Hari ini (Jumat) sudah saya laporkan,” jelas Kemong.

Laporan Polisi itu bernomor : TBL/21/II/2015/SPKT Polda Papua. Sedangkan nomor laporan polisi (LP) adalah LP/36/II/2015/SPKT Polda Papua tertanggal 27 Februari 2015, yang melaporkan Yohanes Kemong dengan sis pengaduan adalah pemalsuan tanda tangan pada SK 16a yang diduga dilakukan oleh Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika. [Jubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah