-->

Ijin Usaha Perikanan Milik PT Dwikarya Reksa Abadi Dicabut

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin usaha perikanan milik PT Dwikarya Reksa Abadi di Kabupaten Merauke yang mengoperasikan kapal berbendera Panama dan bermitra dengan PT Antartica Segara Lines.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, pencabutan ini sebagai buntut dari tindak illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing perusahaan tersebut di wilayah perairan Indonesia.

"PT Dwikarya pada hari ini Direktur Jenderal Perikanan Tangkap mencabut SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) setelah mencabut SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)," ujar Susi di Kantor KKP, Jakarta, Senin (22/6).

Dia menjelaskan, selama ini Dwikarya mempunyai ratusan kapal yang terdaftar di China. Namun yang memiliki izin hanya hanya sebagian kecil kapalnya yang memiliki izin. Sedangkan sisanya merupakan kapal tanpa izin menangkap.

"Mereka punya kapal China. Ada ratusan, tetapi yang punya izin hanya 68 kapal," lanjutnya.

Susi menuturkan, dari ratusan kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Indonesia, Dwikarya hanya melaporkan sebagian kecil hasil tangkapannya kepada pemerintah Indonesia.

"Dan dari LKU-nya (Laporan Kegiatan Usaha), mereka hanya mendapat Rp 279 miliar. Sejak kami gencar melakukan pemberantasan IUU, ada 200 kapalnya yang lari ke Papua Nugini," kata Susi.

Kasus ini bermula dari penangkapan sebuah kapal besar jenis pengangkut ikan di wilayah Timur Indonesia bernama MV. HAI FA yang diduga telah berlayar tanpa Surat Laik Operasi (SLO) pada awal 2015 lalu.

Susi menyebut Dwikarya sebagai perusahaan pemilik cold storage yang ada di dalam kapal HAI FA. Selama ini telah melakukan tindakan jual beli di tengah laut (transhipment) di luar wilayah operasi tangkapnya.

“Kapal itu tidak menangkap tetapi hanya kapal pengangkut," ujar Susi.

Dari data di situs resmi KKP. Dalam daftar kapal izin pusat, tercatat Dwikarya merupakan perusahaan kapal penangkap ikan yang memiliki tujuh kapal penangkapan ikan eks Tiongkok masing-masing bernama Dwikarya 38, Dwikarya 39, Dwikarya 50, Dwikarya 59, Dwikarya 60, Dwikarya 61, dan Dwikarya 62. Dengan pelabuhan pangkalan kapal Dwikarya 38, 39, dan 50 berada di Pelabuhan Wanam. Untuk Dwikarya 59, 60, 61 dan 62 di Pelabuhan Avona.

Sedangkan Antartica Segara Lines sang pemilik kapal HAI FA, tercatat sebagai perusahaan kapal pengangkut/pengumpul ikan yang berlabuh di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke.

Hal tersebut kemudian dikonfimasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gelwynn Jusuf. Gelwynn dengan mengatakan, pihak KKP memang sudah berulangkali mendapati Dwikarya sering melakukan pelanggaran dalam melakukan penangkapan ikan.

"Laporan dari PSDKP, kapal Dwikarya seringkali keluar dari daerah operasi penangkapan. Sudah sering ditangkap dan sudah sering dibekukan izinnya, namun ternyata masih juga melakukan pelanggaran," kata Gelwynn.

Selama ini menurut Gelwynn, KKP sudah mencabut 20 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI) dari kapal-kapal milik Dwikarya. Atas dasar itulah, Menteri Susi menginginkan izin usaha Dwikarya juga dicabut.

"Ibu Menteri merasa perusahaan ini sudah tidak comply dan sering melakukan pelanggaran, jadi beliau menginginkan izinnya juga dicabut," kata Gelwynn.

Sedangkan Bos Grup Artha Graha, Tomy Winata, enggan memberikan banyak komentar terkait dicabutnya surat izin perusahaannya itu. Lebih lanjut, Tomy mengatakan, yang penting perusahaannya nanti akan patuh dan loyal terhadap keputusan pemerintah pusat.

"Saya sampai sekarang tidak ngerti persis karena perusahaan itu kan perusahaan mandiri. Ada yang punya, ada yang nanganin, (tetapi memang) bagian dari Artha Graha Network. Tetapi, saya sudah minta, siapa saja dari Artha Graha Network untuk patuh dan loyal kepada semua keputusan yang diberikan pemerintah," ujar dia.

Ke depan, lanjut Tomy, ia berencana tetap akan menjalankan bisnis perikanan dan kelautan dengan mengikuti aturan pemerintah yang baru.

"Kita akan tetap berkarya dengan peraturan dan perizinan yang baru kalau memang nanti ada aturan yang baru. Kalau dulu aturan tomat sudah enggak boleh, sekarang aturannya cabai. Ya sudah, kalau ingin dagang terus, ya ikutin aturan cabai. Kalau enggak, ya jangan," ucap Tomy. [Liputan6/CNN/Kompas]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah