-->

Bea Keluar Eksport Konsentrat PT Freeport Indonesia Turun akibat Pembangunan Smelter

JAKARTA - Bea Keluar (BK) ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) akan turun menjadi 5 persen menyusul kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang sudah mencapai 13,46 persen.

Saat ini perusahaan tambang tembaga asal Amerika Serikat (AS) itu masih membayar bea keluar sebesar 7,5 persen kepada pemerintah pusat.

Ketentuan bea keluar mineral mengacu Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.011/2014 tentang Penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Dalam PMK 153 itu memuat ketentuan apabila kemajuan pembangunan atau serapan dana investasi smelter antara 0-7,5 persen, maka bea keluar yang dibayarkan sebesar 7,5 persen.

Apabila realisasi progres smelter antara 7,5-30 persen, maka membayar bea keluar 5 persen. Sedangkan progres pembangunan lebih dari 30 persen, maka bea keluar yang dibayar adalah 0 persen.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan kemajuan pembangunan smelter Freeport sedang dikaji tim teknis.

Namun ia belum bisa memastikan apakah bea keluar yang dibayarkan Freeport turun menjadi 5 persen lantaran kemajuan pembangunan smelter-nya masuk dalam kategori 7,5 persen hingga 30 persen.

"Prinsipnya kan harus sesuai aturan. Nanti kita lihat saja seperti apa hasil evaluasi tim teknis," kata Dadan, Senin (6/7).

Freeport bakal membangun smelter di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas bahan baku mencapai 2 juta ton konsentrat tembaga. Adapun investasi itu mencapai US$ 2,3 miliar. [EnergyToday]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah