-->

Izin PT Freeport Indonesia Belum Diputuskan Pemerintah Pusat

JAKARTA - Perpanjangan izin PT Freeport Indonesia (PTFI) belum diputuskan pemerintah pusat. Semua izin perpanjangan itu baru akan diberikan setelah PTFI menyetujui beberapa usulan yang diajukan pemerintah.

Menurut Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, pemerintah ingin agar kontribusi anak perusahaan Freeport McMoran itu kepada negara bisa lebih besar lagi. Sebab PTFI sudah mendapat sangat banyak dari bumi Indonesia. Kini saatnya, Indonesia meminta bagian lebih besar.

"Kalau sekarang sudah diputuskan, negosiasi kita takkan mengalami kemajuan berarti bagi bangsa dan negara. Waktu untuk diputuskan masih tiga tahun lagi. Ada apa harus buru-buru?" kata Rizal Ramli dalam wawancara eksklusif, Minggu (11/10).

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberikan keputusan soal perpanjangan konsesi PTFI di Kabupaten Mimika.

Presiden Jokowi, kata Rizal, meminta agar bagian Indonesia bisa lebih besar daripada yang sudah pernah diminta. Royalti tembaga bukan hanya 4%, emas tidak hanya 3,5%, dan perak bukan lagi 3,25%, melainkan lebih tinggi lagi. Pajak pun diminta lebih tinggi.

"Ini hanya mungkin jika negosiasi baru dilakukan jelang habis masa kontrak, bukan sudah diputuskan tahun ini," ujar menko.

Menko Maritim dan Sumber Daya dimintai tanggapan tentang keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengenai kepastian perpanjangan kontrak PTFI.

Meski sesuai UU Pertambangan, Kontrak Karya (KK) tahap II yang dikantungi PTFI baru berakhir tahun 2021, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara agar izin perpanjangan kontrak bisa diajukan 2-10 tahun sebelum kontrak habis.

Jika tidak ada perubahan, izin kontrak PT FI baru akan diajukan, dibahas, dan diputuskan tahun 2019, dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Presiden Belum Setuju

Rizal menyatakan keheranannya terhadap perkembangan negosiasi dengan PTFI. Sebagai menko yang membidangi energi dan membawahi Kementerian ESDM, negosiasi Indonesia dengan PTFI tidak bisa dijalankan sendiri oleh Menteri ESDM.

"Untuk hal besar seperti negosiasi perpanjangan kontrak, menteri teknis wajib berkoordinasi dengan dirinya sebagai menko," ujar Rizal.

"Presiden belum setuju soal perpanjangan kontrak itu. Dia meminta agar kali ini, manfaat bagi Indonesia harus lebih besar," kata Rizal.

Ia mengaku baru bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membicarakan soal perpanjangan kontrak PTFI. Dia mengimbau pejabat Indonesia tidak mudah menyerah seperti gaya negosiasi masa lalu.

"Ini kesempatan kita menulis kembali sejarah Indonesia. Sudah sekian dekade kekayaan alam kita dihabiskan tanpa memberikan manfaat yang berarti bagi rakyat," ungkap Rizal.

Provinsi Papua dan Papua Barat adalah dua provinsi paling miskin di Indonesia. Indonesia, kata mantan aktivis ini, sudah melewati masa keemasan dengan membabat habis hutan dan menguras habis minyak mentah. Pertambangan dan gas juga sudah banyak dikuras.

"Kini, kakayaan alam yang tersisa harus dikelola dengan baik untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan kesejahteraan segelintir orang yang berkolaborasi dengan asing," ujar Rizal. Ia menyebut pemegang saham PT FI terlalu rakus dengan menekan Indonesia. Rizal yakin, jika negosiasi dilakukan menjelang habis kontrak, manfaat yang diperoleh Indonesia akan lebih besar.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, Indonesia dan PT FI sudah mencapai kesepakatan perpanjangan kontrak guna memberikan kepastian investasi kepada PT FI. Kesepakatan itu dicapai setelah dirinya dengan CEO Freeport McMoran, pemegang saham utama PT FI, melakukan komunikasi intensif. Setelah mendapat kepastian, dalam jangka panjang, PT FI akan menggelontorkan dana investasi sekitar US$ 18 miliar.

Tentang Kontrak Karya Freeport
KK adalah kontrak antara pemerintah dan perusahaan yang dibuat berdasarkan UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA, dan UU No 6 Tahun 1968 tentang PMDN. Pada tahun 2009, lahir UU No 4 tentang Pembangunan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menerapkan konsep izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Jika pada KK kedudukan negara dan investor sama kuat karena sama-sama sebagai pihak yang terlibat dalam kontrak karya pertambangan, pada IUPK, posisi pemerintah lebih kuat. Pemerintah adalah pemberi izin dan izin itu bisa dicabut sewaktu-waktu jika pihak yang diberikan izin melanggar peraturan atau melalaikan kewajiban. Tapi, PT FI tidak serta-merta beralih ke IUPP dan meninggalkan KK. Kewajiban untuk membangun smelter sesuai UU No 4 Tahun 2009 harus dipatuhi.

PT FI sangat membutuhkan kepastian hukum karena dua hal. Pertama, perusahaan ini harus membangun smelter dan wajib beroperasi 2017 sesuai UU No 4 Tahun 2009. Kedua, PT FI baru akan mengajukan perpanjangan kontrak tahun 2019, dua tahun sebelum kontrak berakhir. Namun, untuk mempertahankan poduksi ore atau bijih tambang agar pembangunan smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian bijih tambang yang beroperasi 2017 tidak mubazir, penambangan di bawah tanah harus dilakukan.

Cadangan di open pit Grassberg akan habis tahun 2017. Kalau tidak ada investasi penambangan di bawah tanah, ore akan habis begitu smelter selesai dibangun. Itu sebabnya, pihak PT FI meminta kepastian investasi.

PT FI sudah menyetujui kenaikan royalti tembaga dari 3,5% menjadi 4%, emas dari 1% menjadi 3,75%, perak dari 1% menjadi 3,25%. PPh badan sebesar 35% dari laba bersih yang harus dibayar PT FI tetap berlaku. Semua korporasi Indonesia membayar PPh 25% sesuai UU PPh. Sedang PT FI diperlakukan beda. Selain itu, PT FI juga sepakat divestasi saham ditingkatkan dari 9,36% menjadi 30%. Penggunaan barang dan jasa dalam negeri akan dinaikkan dari 71% ke 90%.

Sejak mendapat izin operasi 1967 dan beroperasi komersial 1973, Freeport sudah menginvestasikan dana US$ 11 miliar dan kini perusahaan yang masa kontrak karya II akan habis tahun 2021 itu menyiapkan US$ 18 miliar untuk investasi hingga tahun 2041. Mengantisipasi penurunan produksi di tambang terbuka, Grasberg, PT FI sejak 2008 mulai membangun infrastruktur untuk kegiatan penambangan bawah tanah, antara lain, terowongan yang saat ini sudah mencapai 500 km. [BeritaSatu]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah