-->

Seorang Gadis Merauke Diperkosa Ayah Kandung Sejak Juli 2015

MERAUKE - Nasib malang dialami seorang gadis di Merauke yang masih berusia  17 tahun. Pasalnya, korban seharusnya  mendapat perlindungan  tapi justru   dicabuli oleh ayah kandungnya. Kasus yang terjadi  di bulan Juli dan September 2015 ini baru diketahui ibu kandungnya,  Jumat (13/11).

Mengetahui  buah hatinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri,  sang ibu   langsung melaporkan  perkara tersebut ke Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sementara  ini sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intentif. Kita juga sekaligus mengambil keterangan  dari korban dan  ibunya," kata Kapolres Merauke AKBP Sri Satyatama, SIK melalui Kapolsek Kota AKP   Alfons Umbora, ketika ditemui  Cenderawasih Pos, Senin  (16/11).

Menurut Kapolsek,  kasus pencabulan yang dilakukan  pelaku terhadap anak kandungnya itu baru terungkap   pada Jumat  (13/11) setelah anak dari korban sendiri menceritakan perbuatan tak senonoh yang dialami.

Kejadian  pertama, lanjut Kapolsek terjadi sekitar Bulan   Juli lalu.  Pada hari itu,  siang sekitar pukul 13.00 WIT yang ada di rumah, korban, pelaku dan anak kedua   korban. Namun  saat itu, anak kedua dari  pelaku sedang bermain di luar rumah. Sementara  korban pada saat itu berada di ruang tamu.

Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar. Sampai  di kamar, pelaku  mengajak berhubungan dengan korban. Diajak demikian, korban tidak mau  dan memberontak, namun pelaku tetap memaksa hingga  korban dicabuli pelaku. Setelah itu, pelaku ,mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibu kandungnya  dan jika menceritakan akan membunuh korban.

"Pelaku kemudian mencabuli kedua kalinya pada bulan  September kemarin,’’ kata Kapolsek.  Pelaku yang saat itu sedang menjalani pemeriksaan mengaku tidak tahu  hingga melakukan hal tersebut kepada anak kandungnya sendiri. ‘’Saya khilaf mas," kata pelaku.

Atas perbuatannya itu, tandas Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan  UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [Cepos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah