-->

Sebelum Caledonian Sky, Luhut Pandjaitan Nilai Keith Michael Taylor Pernah Bermasalah

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kapten kapal pesiar MV Caledonian Sky, Kapten Keith Michael Taylor, pernah melakukan pelanggaran di perairan Indonesia.

MV Caledonian Sky kandas pada 4 Maret lalu dan menyebabkan kerusakan terumbu karang di jantung destinasi wisata Raja Ampat, Papua Barat.

"Kaptennya pernah membuat pelanggaran di Kuala Tanjung (Sumatera Utara) di mana dia merapatkan kapal tidak sesuai aturan yang ada," kata Luhut di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Kamis.

Namun, mantan Menko Polhukam itu masih terus mendalami masalah tersebut. Pihaknya, lanjut dia, juga akan berupaya melakukan investigasi untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam penanganan kerusakan terumbu karang.

Investigasi juga mencakup izin masuk kapal, jalur pelayaran hingga mengapa kapal pesiar berbobot 4.200 GT itu bisa dilepas ke luar perairan Indonesia.

Luhut mengakui, kapal pesiar masuk dengan izin resmi.

"Tapi kita dalami kenapa bisa dilepas karena polisi sudah mengatakan mereka tidak boleh pergi. Sekarang tim ada di sana, saya belum mau bercerita lebih jauh. Kita tunggu laporan mereka," katanya.

Luhut menuturkan, pihaknya sudah mengirim tim untuk melakukan kajian di lapangan mengenai kejadian tersebut. Tim tersebut terdiri atas sejumlah wakil kementerian dan lembaga yang terkait langsung dengan kejadian tersebut seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, serta kepolisian dan lainnya.

"Kita dapat informasi, tapi ingin kita lengkapi betul," ujarnya.

Menurut Luhut, langkah hukum akan tetap dijalankan pemerintah lantaran ia tak ingin kejadiannya berakhir seperti kasus Montara yang merusak Laut Timor.

Kandasnya kapal Caledonian Sky, Sabtu (4/3), yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa.

Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai sekitar 1.600 meter persegi.

Parahnya, terumbu karang yang rusak itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut di Papua Barat.

Selain melakukan gugatan ganti rugi, pemerintah berniat menuntut tanggung jawab kapten kapal yang menyebabkan kerusakan terumbu karang. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah