-->

11 Kepala Distrik jadi Tersangka Pilkada Jayapura Sepakat Jalani Wajib Lapor

 
SENTANI (JAYAPURA) - Kepala Kepolisian Resort Jayapura, AKB Gustav Urbinas mengatakan sebanyak 11 kepala distrik di Kabupaten Jayapura yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Polres Jayapura dan Panwas setempat bersepakat wajib lapor polisi.

"Kemarin ada upaya penangkapan yang diawali oleh penangkapan terhadap tiga orang di Bandara 
Sentani, karena dikawatirkan mau meninggalkan wilayah dengan waktu yang tidak terbatas," kata Gustav di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis.

"Kan kepala distrik ini kan rumahnya ada di Sentani semua, 11 orang Kepala Distrik itu sudah menyanggupi itu, di antaranya wajib lapor polisi pada pukul 10.00 WIT pagi, setiap hari dan tidak boleh meninggalkan Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, itu termasuk lima point yang sudah ditetapkan dalam pernyataan," ujar dia.

Sehingga apabila melanggar dalam pernyataan dan kesepakatan itu maka akan menjadi bahan pertimbangan untuk pengajuan nanti tahap pertama dan nantinya masuk ke kejaksaan untuk sikap kooperatif yang dibangun.

"Apabila meninggalkan tempat atau tidak wajib lapor, maka maka tim Gakkumdu di Polres Jayapura akan melakukan penangkapan lagi," katanya.

"Dan penangkapannya akan lebih tegas dari yang dialami sekarang, kalau kemarin penangkapannya di bandara sampai jam 8 malam sampai jam 8 pagi dan mungkin akan lebih lagi," ujar dia.

"Saya minta bila ingin diperlakukan dengan baik, maka hormatilah hukum," katanya.

Menurut dia, mereka bukan wajib lapor karena tahanan kota, namun mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor ke polisi setiap hari, kalau statusnya tahanan kota berarti statusnya penanganan.

"Jadi tidak ada pencekalan dari kepolisian, tetapi sesuai dengan undang-undang Pilkada bahwa batas waktu dalam penanganan itu ada sehingga itu bisa kadarluarsa atau bisa dikatakan gugur demi hukum," ujar dia.

Kemudian, ini adalah tahap kedua yaitu penyerahan barang bukti terhadap pihak Kejaksaan Negeri dan jaksa penuntut umum, waktu yang ada itu hanya lima hari semenjak P21, Selasa kemarin.

"Itu waktu yang polisi polisi terlibat dalam penanganan sehingga dikhawatirkan apabila kita tidak batasi atau antisipasi maka tidak menutup kemungkinan juga tidak kembali ke sini," ujarnya.

Ia mengatakan, tidak ada larangan untuk keluar atau segala macam, namun kepada tersangka upaya penangkapannya itu sah-sah saja selama satu kali 24 jam.

Namun sampai dengan Rabu malam hari sekitar pukul 21.00 WIT telah berkumpul dan datang dengan inisiatif dari 11 orang Kepala Distrik. Kesimpulannya, delapan orang berada di luar wilayah Provinsi Papua dan tetap dimonitor.

"Jadi siapa yang ingin diperlakukan baik maka harus menghargai penanganan hukum yang sedang berjalan dengan baik,"ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 19 kepala distrik atau setingkat camat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jayapura karena menolak pemungutan suara ulang. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah