-->

I Nyoman Cantiasa Klarifikasi Kepemilikan Status Tanah Korem 173 di Jalan Yan Mamoribo

 
BIAK (BIAK NUMFOR) - Komandan Korem 173/PVB, Kolonel Inf I Nyoman Cantiasa,S.E menggelar jumpa pers di Aula Yudha  Makorem 173/PVB, Jumat 7 April 2017. Jumpa pers ini digelar untuk mengklarifikasi aspirasi maupun klaim sejumlah pihak ke DPRD Kabupaten Biak Numfor serta di sejumlah Media Sosial terkait status tanah di lokasi Jl.Yan mamoribo dimana saat ini sedang dilakukan pembangunan kolam renang Korem 173/PVB.

Dalam keterangan persnya Danrem menyatakan bahwa status tanah yang diklaim  dan diduga diserobot oleh TNI tersebut adalah sah milik Negara dan telah terdaftar dalam daftar kekayaan atau inventaris Negara/kekayaan milik Negara (IKMN) dengan nomor registrasinya 31708044.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ‘’TNI tidak memiliki tanah, melainkan lahan itu milik Negara, Anggota TNI hanya diamanatkan oleh Negara untuk menjaga tanah tersebut, karena tanah itu tanah Negara maka tidak boleh diambil atau menjadi hak orang lain’’ tegas Danrem.

Sementara itu ketika ditanya awak media terkait sejauh mana koordinasi yang telah dilakukan oleh Korem 173/PVB dengan pihak - pihak yang mengklaim lahan tersebut, Danrem mengatakan bahwa koordinasi selalu kita lakukan dengan pihak – pihak tersebut, TNI patuh dan taat pada hukum yang berlaku. Panglimanya TNI adalah hukum.

‘’Korem 173/PVB sebagai satuan pengguna hanya mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengamankan aset barang milik Negara ‘’kami tidak ada wewenang sekecil apapun dalam hal pelepasan atau pengkajian hak,saran saja tidak boleh’’ jelasnya.

Mengakhiri keterangan persnya Danrem kembali menegaskan bahwa asset tanah di Jl.Yan Mamoribo adalah asset Negara dan sudah sesuai Undang – undang yang berlaku dan apabila masih ada warga/keluarga yang masih keberatan ia mempersilahkan untuk menyalurkan ke jalur hukum tegasnya.

Sebagai informasi bahwa status tanah yang diklaim tersebut sah berdasarkan UU RI Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok – pokok agraria pasal 20,22,23,26 41,43 dan berdasarkan surat overscom tanggal 16 November 1956 tentang penyerahan hak atas tanah dari masyarakat kepada pemerintah Belanda yang selanjutnya berdasarkan UU No 7 tahun 1966  tentang kesepakatan antara pemerintah Belanda dengan Indonesia terkait dengan keuangan maka asset Belanda harus diserahkan kepada pemerintah Indonesia.  (pendamxvii)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah