-->

Ini Alasan Freeport Belum Ajukan Izin Ekspor Konsentrat

Ini Alasan Freeport Belum Ajukan Izin Ekspor Konsentrat

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) nampaknya belum juga puas dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 28 /2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Buktinya, Freeport hingga kini belum akan mengajukan izin ekspor konsentratnya. Freeport berdalih, ekspor tidak akan dilakukan jika tak ada kepastian hukum pemerintah. 

"Permohonan ekspor menunggu tahap finalisasi pemerintah," ujar Riza Pratama, jurubicara Freeport Indonesia ke KONTAN, Rabu (12/4).

Padahal, dalam beleid Menteri ESDM baru itu, Freeport bisa memiliki status ganda yakni izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sekaligus Kontrak Karya atau KK. Status IUPK bertujuan agar Freeport bisa ekspor konsentrat.

Adapun status kontrak karya tetap bisa dipegang sesuai keinginan Freeport yang belum ingin berubah status IUPK. Ini jelas berbeda dengan aturan sebelumnya. Jika Freeport berstatus IUPK kontrak karyanya gugur.

Riza mengatakan, Freeport saat ini memilih untuk melakukan efisiensi perusahaan sampai pemerintah dan Freeport mencapai kesepakatan. Jika dalam kondisi lancar, produksi ore yang seharusnya mencapai 180.000 ton per hari, sekarang ini hanya 40% yakni 108.000 ton per hari.

Ini pun untuk menyuplai ke butuhan konsentrat PT Smelting Gresik. "Sementara ini PHK jadi pilihan, kontraktor yang dipulangkan kira-kira kini sudah 2.300," ujarnya. Adapun, karyawan Freeport dirumahkan berkisar 1.200 per kemarin. (12/04).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono enggan menjawab keinginan Freeport yakni meminta kejelasan dan kepastian hukum. Yang jelas, kata Bambang, bila ada perubahan kuota ekspor, Freeport bisa segera mengajukan rekomendasi kepada Kementerian ESDM.

Menurut Bambang, Permen 28/2017 menjadikan rekomendasi ekpor Freeport tidak harus mengikuti rekomendasi ekspor yang diberikan ke Freeport tanggal 17 Februari 2017 lalu. Yakni besaran kuota ekspor yang diminta sebanyak 1,13 juta ton per tahun.

"Kalau angka ekspornya berubah, Freeport bisa mengakukan rekomendasi baru. Tapi mereka belum kasih rekomendasi baru sampai sekarang," tandasnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/4). Bambang menyebut meski mendapat izin ekspor, Freeport tetap harus membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun ke depan sesuai PP 1/2017.

Sementara itu Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss), Budi Santoso menegaskan apabila Freeport meminta kepastian hukum yang lebih tinggi daripada Permen ESDM, sebaiknya Pemerintah Indonesia tidak mengabulkan keinginan itu. Pemerintah akan dicap tak mampu menghadapi tekanan Freeport.

Kata Budi, ini juga akan semakin memperjelas pemerintah memaksa aturan hanya supaya bisa mengikuti tuntutan Freeport. "Karena izin adalah otoritas pemerintah untuk memberi atau tidak memberikan dan tidak bisa dikaitkan dengan syarat yang diajukan pemohon. Masak orang memohon izin, pemohonnya bisa menentukan syarat setuju atau tidak," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (12/4).

Budi bilang, kalau hanya aturan bahwa Freeport diperbolehkan ekspor konsentrat pemerintah tidak perlu me'manipulasi' Undang-Undang Mineral dan Batubara (minerba) dengan segala aturan yang ada. "Cukup ditunjuk pihak ketiga BUMN maupun swasta yang mau membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter)," kata dia.

Dengan adanya kerjasama pembangunan smelter maka kontrak Freeport sudah gugur karena tak bisa menjalankan kewajiban membangun smelter. Kata dia, ini juga bisa menjadi syarat untuk eksport konsentrat sampai smelter itu beroperasi.

"Dengan itu, pemerintah bisa memaksa Freeport menjamin suplai bahan bakunya ke smelter. Menurutnya, sebaiknya pemerintah menjaga kedaulatan dan kepastian hukum lebih baik lagi. (kontan.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah