-->

Polisi Tangkap Petani Penganiaya Prajurit TNI di Jagebob Merauke

Polisi Tangkap Petani Penganiaya Prajurit TNI di Jagebob Merauke

MERAUKE, LELEMUKU.COM – Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah Sari Gunawan, S.T.K., S.I.K. beserta KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Sewang dan didampingi Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre MSB S.Kom melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan berat di ruangan media corner humas polres Merauke, Senin, 29/9/2025

Apresiasi kepada Busersat Reskrim Polres Merauke, Kapolsek Jagebob beserta anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus kasus terutama kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang anggota TNI aktif berinisial YK (24). Kejadian ini terjadi di rumah korban yang berada di Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Tersangka berinisial BW (31), seorang petani mantan anggota TNI yang di Ptdh ditahun 2024, yang berdomisili di Kampung Poo, diduga sebagai pelaku utama. Sebelum kejadian, pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras sejak sore hingga dini hari. 

Situasi memanas saat istri pelaku menegur para pria yang sedang berkumpul, lalu terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Korban sempat memukul pelaku sekali di bagian wajah sebelum pelaku mengambil sebilah parang

Dalam kondisi emosi, pelaku mengayunkan parang ke arah korban dari jarak sekitar 1 meter. Ayunan pertama mengenai kepala bagian kiri, diikuti tebasan kedua yang mengenai telinga korban hingga menyebabkan putus. 

Korban jatuh tersungkur, namun pelaku terus melanjutkan aksinya dengan mengayunkan parang ke lengan korban sebanyak 3 kali dan 1 kali ke bagian belakang tubuh. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan lokasi dalam keadaan korban bersimbah darah.

“Korban mengalami luka berat, antara lain 1 kali tepat mengenai kepala korban sebelah kiri, 1 kali tepat mengenai telinga kiri korban, 3 kali tepat mengenai lengan kiri, serta 1 kali tepat mengenai punggung belakang. Saksi-saksi yang turut berada di lokasi antara lain berinisial WK selaku pelapor, YY, DG, DK, dan RT. ” Ungkap Kasat Reskrim Polres Merauke.

Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 28 September 2025 di Kampung Poo. Penangkapan dilakukan setelah personel Polsek Jagebob, Tni, dan buser sat reskrim menerima informasi keberadaan tersangka. 

Lalu anggota Polsek Jagebob melakukan pengintaian dan pengepungan sebelum mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sebilah parang masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan ke-2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. (polri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah