-->

Dewie Limpo Mengaku Lelah Diperiksa KPK Sembilan Jam

JAKARTA - Bekas Anggota Komisi Energi DPR, Dewie Yasin Limpo, kelelahan usai menjalani pemeriksaan perdana selama sembilan jam sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (2/11). Politikus Hanura ini meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 19.45 WIB.

Ketika disapa awak media, dia enggan berkomentar terkait pemeriksaannya. "Ngomong sama pengacara saya saja ya. Saya lelah, capai," kata Dewie, dilanjutkan dengan memasuki mobil tahanan yang telah menantinya. Mobil pun melaju, mengantarkan Dewie ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Kuasa hukum Dewie, Samuel Hendrik, mengaku kliennya hanya menjalani pemeriksaan dengan pertanyaan yang mendasar. Dewie ditanya soal tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota parlemen.

"Belum masuk pada materi apa yang disangkakan. Baru terkait tupoksi beliau sebagai anggota dewan saja," kata Samuel di Gedung KPK.

Samuel juga enggan berkomentar ketika ditanya keterkaitan Dewie dengan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua.

"Minggu depan kita ada agenda jadwal pemeriksaan. Nanti kita sampaikan dalam materi," katanya.

Sementara itu, Samuel mengaku, hubungan Dewie dengan sejumlah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hanya sebatas mitra kerja saat rapat.

Sebelumnya, Dewie tertangkap tangan bersama dengan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB.

Di tempat terpisah, sekretaris Dewie bernama Rinelda Bandaso tertangkap tangan tengah bertransaksi suap. Dia menerima uang sebanyak Sin$177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari bos PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa sore (21/10).

Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adiis juga ikut tertangkap bersama Rinelda.

Duit diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikor hidro di Kabupaten Deiyai untuk tahun 2016. Nilai proyek mencapai Rp255 miliar. Pembahasan tersebut masuk ke dalam pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pos Kementerian ESDM Tahun 2016.

Sejauh ini KPK menetapkan Dewie, Rinelda, Bambang, Setiadi, dan Irenius Adii sebagai tersangka. Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. [CNN]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah