-->

Kariawan Barus Ungkap Polres Nabire Tangkap 2 Pengedar Ganja

Kariawan Barus Ungkap Polres Nabire Tangkap 2 Pengedar Ganja


NABIRE, LELEMUKU.COM – Polisi menangkap dua tersangka terkait kasus peredaran ganja kering di Nabire, Provinsi Papua. Barang bukti ini menurut tersangka berasal dari Jayapura.

Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus pada Sabtu (21/11/2020) mengungkapkan ke dua tersangka berinisial APP (33) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan RR (28) Swasta. Ke dua tersangka ini berasal dari Nabire.

“Ditemukan 14 paket/bungkus besar seberat 307,10 gram narkotika jenis ganja di dalam koper warna hitam yang disimpan dibawah meja ruangann Apron Movement Control (AMC) bandara Douw Aturure Nabire,” ungkap Kapolres.

Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno melakukan koordinasi dengan Komandan Peleton (Danton) Paskhas Kapten Supriyadi dan Kepolisian Sub Sektor (Kapolsubsektor) kawasan pelabuhan bandara Nabire Ipda Petrus Paranoan dan Kepala Bandara Nabire Muhammad Nafik untuk bersama-sama menyaksikan Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari APP, Polisi menelusuri jaringan itu dan menangkap satu tersangka lagi yaitu RR di rumahnya, jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nabire, pada Jumat (20/11/2020).

“APP menerima barang bukti tersebut dari RR di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire, kemudian APP langsung membawa narkotika jenis ganja dan menyimpan diruangan tersangka, bertempat di AMC Kantor Bandara Nabire,” pungkas Kapolres

Keduan tersangka dijerat dengan, Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tutup Kapolres Nabire. (Humaspoldapapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah