-->

Terkait Penganiayaan Staff, Polres Keerom Jemput Komisioner KPU

ARSO (KEEROM) - Jajaran staf dan pegawai yang berada di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Keerom, Jumat (14/8) sempat terkejut atas kedatangan beberapa anggota Sat Reskrim Polres Keerom di kantor tersebut sekitar pukul 12.30 WIT. Kedatangan mereka dipimpin langsung Kasat Rreskrim Polres Keerom, AKP. Asep Rahmat, SH., ini adalah untuk menjemput komisioner KPU Keerom berinisial SY.

Meski sempat kaget dan mempertanyakan atas penjemputannya, namun SY dinilai masih kooperatif dan bersedia mengikuti aparat untuk dibawa ke Mapolres Keerom. SY masih diperiksa untuk melengkapi berkas di ruang PPA Polres Keerom.

Kapolres Keerom, AKBP. Marison Tober Hamonangan Sirait, S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim, AKP. Asep Rahmat, SH., mengakui, ada upaya penjemputan tersebut. Dan menjelaskan kasus tersebut terkait laporan staf KPU Keerom juga yaitu Novi, yang mengaku dianiaya tersangka, SY.

“Jadi Memang benar kami  penjemputan SY, dan soal tindakan kepolisian yang dilakukan ini berdasarkan laporan polisi dari korban. Bahkan laporan ini ada dua laporan yang pertama tahun 2012 dan tahun 2015. Pelaku sama dan korban yang sama. Kalau ada laporan polisi tentunya harus ada tindakan polisi dan semua tindakan ini tentunya sesuai prosedur, itu semua kami lakukan dengan baik,”ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, jumat (14/8) kemarin.

Dikatakan, polisi dalam bertindak juga tidak main-main. “Kita dalam bekerja juga tidak ada kepentingan. Sebenarnya kalau mau jujur kasus ini sebenar tidak perlu sebesar ini kalau kedua belah pihak berkomunikasi baik. Tapi karena korban tetap pada laporannya bahkan belakangan melapor ke Polda soal penanganan kasus ini dinilai lambat, maka kita tetap proses. Namun jika belakangan kedua belah pihak bersepakat lain, tentunya ada penyelesaian, itu lebih baik bagi kami. Yang jelas kami bertindak atas laporan korban,”lanjutnya.

Menurutnya, soal kasus penganiayaan tersebut saat ini sudah berlanjut hingga SPDP, dan saat ini kita tengah melakukan pelengkapan berkas sebelum dinyatakan lengkap. “Sampai saat ini, yang bersangkutan kita jemput dan bersifat kooperatif. Yang jelas kita upayakan kasus ini cepat selesai dan kita upayakan agar yang bersangkutan juga kooperatif. Kita bersifat manusiawi dan kita taat aturan. Dan tidak  ada kepentingan apapun terkait statusnya sebagai komisioner KPU, kita hanya berupaya kasus ini cepat selesai,” tegasnya lagi. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah