-->

Luhut Binsar Pandjaitan Nilai Izin Ekspor Konsentrat PTFI Masih Sementara

 
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapatkan izin ekspor konsentrat pada beberapa bulan ke depan. Hal ini seiring dengan penetapan status Freeport dari Kontrak Karya menjadi IUPK.

Luhut mengatakan sampai saat ini negosiasi antara Freeport dan Pemerintah Indonesia masih berlangsung. Namun untuk perubahan bentuk dari KK menjadi IUPK, Luhut mengatakan pihak Freeport Indonesia sudah sepakat.

"Mereka setuju statusnya jadi IUPK. Untuk izinnya mereka dapat beberapa bulan ke depan untuk ekspor konsentrat lagi," ujar Luhut di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (5/4).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  menyatakan PTFI bisa melaksanakan ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan pekan lalu pemerintah telah bersepakat dengan PTFI menetapkan status IUPK sementara untuk perusahaan tersebut dalam tenggat waktu delapan bulan sejak Februari 2017.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menjelaskan poin-poin yang dibahas oleh tim perundingan jangka panjang. Bambang menerangkan stabilitas investasi apa yang akan diperoleh perusahaan tersebut di masa mendatang.

"Tentunya mereka sudah bisa ekspor dengan biaya keluar.  Ekspor masih dihubungkan dengan membangun smelter,  kalau dia masih ingin ekspor harus bangun smelter," tutur Bambang.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Yudha menegaskan penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) oleh pemerintah kepada PTFI) tidak bersifat sementara. Satya menerangkan IUPK tersebut berlaku sesuai koridor hukum selama proses negosiasi kedua kubu.

"Nggak ada tuh, itu salah itu, saya sudah konfirmasi ke menteri kok, tidak ada IUPK sementara, jadi selama negosiasi pemerintah mengeluarkan IUPK permanen, tidak ada sementara," kata politikus parta Golkar ini di Jakarta, Rabu (5/4).

Satya menuturkan saat ini posisi pemerintah mengeluarkan IUPK hingga berakhirnya waktu negoisiasi terhitung delapan bulan sejak Februari 2017. Jika kedua pihak tidak menemukan kata sepakat, maka PTFI bisa kembali ke KK.

"Karena selama negosiasi itu harus ada izin, nah kita minta ke Freeport itu, you mau ke IUPK tidak? tetapi saya minta di dalam IUPK itu ada persyaratan-persyaratan yang harus disetujui dulu, nah itu yang lagi dinegosiasikan, tapi dia di dalam posisi memegang IUPK, begitu negoisiasi batal, atau gagal, dia kembali ke KK," tuturnya.

Begitu kembali ke KK, maka PTFI, kata Satya, wajib menghormati semua syarat sesuai Undang-Undang Minerba pasal 169 dan pasal 170 yakni perusahaan tersebut tidak boleh mengekspor konsentrat. "Kalau dia tidak punya smelter, dia tidak boleh ekspor konsentrat," ujarnya.

Satya menegaskan penerbitan IUPK untuk PTFI selama proses negosiasi ini bukan berarti pemerintah mengakomodasi kepentingan perusahaan tersebut. Jika pemerintah memberikan IUPK yang bersifat sementara, kata dia, bisa menjadi boomerang bagi negara. "Ya ndak dong, IUPK ya IUPK, permanen, kalau nggak pemerintah kena nanti, kalau dia melakukan kayak begitu, akan kalah di arbitrase," tuturnya.

Ia berharap publik bisa mengetahui permasalahan sebenarnya. Apabila dalam enam bulan ke depan negosiasi buntu PTFI kembali ke KK hingga 2021, dan harus melakukan pemurnian mineral di dalam negeri.

Andai tercapai kesepakatan, kata Satya, IUPK tersebut berlaku terus. PTFI, kata dia wajib menghornati semua persyaratan dalam izin tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan masih ada negosiasi jangka panjang kedua pihak dalam delapan bulan ke depan sejak Februari. Negosiasi itu menyangkut stabilitas, opsi perpanjangan kontrak, dan divestasi saham PTFI sesuai IUPK. (republika)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah