-->

Majelis Rakyat Papua (MRP) Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan Irigasi Bonggo Senilai 7 Milliar

KOTA JAYAPURA - Majelis Rakyat Papua (MRP) lewat Kelompok Kerja Adat, Seblum Warbabkay, mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp7 Miliar, pada proyek pembangunan Irigasi di Bonggo, Kabupaten Sarmi yang melibatkan kontraktor berinisial RP.

Pasalnya setelah statusnya diteapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua dalam kasus dugaan korupsi tersebut, hingga kini RP belum juga ditahan.  RP sendiri merupakan caleg terpilih di DPRD Kabupaten Sarmi periode 2014-2019 dari partai Gerindra.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Papua, tapi kenapa tersangkanya belum juga di tahan. Ini ada apa,” ujar Seblum kepada kepada wartawan di Rumah Makan Murni Rasa 2 Kotaraja Distrik Abepura, Rabu (7/1/2015).

Menurut Seblum, seorang yang sudah berstatus tersangka, apalagi dalam kasus dugaan korupsi sebaiknya ditahan sehingga mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.  “Semua orang di mata hukum adalah sama, kalau sudah menjadi tersangka sebaiknya polisi menahannya,” katanya.

Seblum berharap, berkas kasus dugaan korupsi ini segera diselesaikan penyidik Polda Papua sehingga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya bisa sampai pada persidangan. Ini memberi tanda bahwa Polda komit dalam menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi.

Lebih jauh Seblum menjelaskan, mereka yang duduk di kursi legislatif harus orang-orang yang benar-benar bersih dari tindakan korupsi dan hal-hal yang sifatnya negatif lainnya. Sebab yang namanya wakil rakyat harus tulus membawa aspirasi rakyat, untuk memajukan kehidupan masyarakat, bukan pada akhirnya setelah menjadi wakil rakyat malahan bukan bekerja untuk rakyat tapi malahan  terlibat dalam tindakan korupsi lagi. Jika seperti ini dampaknya membuat rakyat Sarmi sengsara.

Seblum juga meminta Surat Keputusan (SK) pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sarmi direvisi, sebelum mereka yang diduga kuat terlibat kasus korupsi maupun terlibat money politik saat Pemilu Legislatif 2014 lalu dibersihkan.

Berikutnya, mereka yang dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sarmi seharusnya porsinya lebih banyak untuk orang asli Sarmi, baru sisanya untuk orang non Sarmi. Persoalan pembagian kursi ini sudah harusnya turut menjadi perhatian serius KPU Kabupaten Sarmi dan KPU Provinsi Papua, Gubernur Papua untuk menindaklanjutinya.

 “Siapapun dia harus menghargai dan melaksanaan amanat UU No 21 Tahun 2001, supaya Otsus ini tidak lagi dinilai masyarakat bahwa Otsus itu gagal. Orang-orang yang indikas korupsi harus dibersihkan dulu, baru ada pelantikan anggota DPRD Sarmi. Ada anak-anak Sarmi yang berkualitas yang siap duduk di mewakil rakyat di DPRD Sarmi,” tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua LMA Sarmi, Zakarias Y. Saukoray, meminta agar SK pelantikan , anggota DPRD Kabupaten Sarmi periode 2014-2019 agar ditangguhkan. Ia menilai menilai ada anggota DPRD Kabupaten Sarmi terpilih tersangkuit kasus dugaan korupsi pada Pileg, 9 April 2014 lalu.”Kami juga mendukung agar anggota DPRD Sarmi periode 2014-2019 harus lebih banyak anak-anak Sarmi,” tandasnya.[PapuaPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah