Bawaslu Papua Paparkan Potensi Masalah Dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara
pada tanggal
Tuesday 22 October 2024
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Provinsi) Papua, Yofrey Piryamta mengungkapkan potensi kerawanan yang mungkin terjadi dalam tahapan pemungutan dan rekapitulasi suara. Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua dengan tema “Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 pada Kamis (17/10/24).
Mengawali pemaparannya, perempuan yang akrab disapa Yamta ini menyampaikan kerawanan pertama yang muncul pada tahapan persiapan pemungutan suara adalah distribusi lembar C Pemberitahuan yang selalu terlambat atau tidak tepat sasaran.
“Pertama saat pemungutan suara, kerawanan ada pada C Pemberitahuan yang tidak diberikan 3 hari sebelum pemungutan suara. Biasanya kami lihat itu H-1 dibagi atau saat hari H pagi-pagi buta. Ini biasanya juga surat tidak terdistribusi pada orang yang bersangkutan. Biasanya jika di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut ada orang yang meninggal namun C Pemberitahuan terdistribusi semua, ini juga kami jadikan bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan Bawaslu juga menemukan data DPT, DPTb dan foto pasangan calon kerap tidak ditempel di TPS, salinan DPT dan DPTb tidak diserahkan kepada saksi dan pengawasan TPS, keterlambatan logistik dan lokasi TPS yang tidak mudah dijangkau pemilih.
“Keterlambatan logistik seperti lalu ada Mamberamo Raya di 20 TPS dan Sarmi 10 TPS yang terlambat dan harus melakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Kemudian TPS yang sulit diakses pemilih, ini harusnya tidak boleh terjadi karena syarat TPS itu dia harus mudah diakses. Teman-teman juga harus mempertimbangkan akses untuk disabilitas,” ujarnya.
Ia melanjutkan dengan memaparkan potensi kerawanan pada tahapan pemungutan suara, mulai dari formulir DPT, DPTb dan foto paslon yang tidak ditempel di TPS, kekurangan logistik, surat suara yang tidak ditandatangani KPPS, saksi yang tidak memiliki surat mandat, KPPS yang tidak mengucap sumpah saat memulai rapat pemungutan suara, keterlambatan pelaksanaan pemungutan, pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali, pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, intimidasi pemilih, penyelenggara dan/atau saksi, politik uang, mobilisasi pemilih, penggunaan surat suara sisa, ketersediaan fasilitas pendukung disabilitas dan pemungutan suara yang tidak dilakukan secara terbuka.
Ia menekankan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk dapat memastikan waktu pemungutan suara tidak terlambat dari jadwal yang telah ditentukan. Ia mengungkapkan pemungutan suara yang terlambat akan berimbas kepada pemilih yang tidak bisa menggunakan haknya dan membuka potensi terjadinya sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
“Kemudian keterlambatan pemungutan suara, mungkin kalau DPT tidak banyak syukur bisa selesai jam 1, tapi jika jumlah DPT-nya banyak dan baru mulai jam 10 tentu pasti akan ada pemilih yang tidak dapat diakomodir dan ini akan jadi pemicu paslon merasa dirugikan sehingga ini menjadi pintu sengketa hasil ke MK,” ungkapnya.
Dalam proses penghitungan suara, ia menyampaikan kerawanan yang mungkin terjadi adalah penghitungan suara dilakukan di tempat tertutup, adanya penggelembungan suara, konsistensi KPPS dalam menentukan suara sah atau tidak sah, akurasi penghitungan suara, ketepatan hasil lembar C Hasil dan C Salinan, C Salinan yang tidak diberikan kepada saksi dan pengawas, pelaksanaan penghitungan atau rekapitulasi yang tidak sesuai prosedur, tidak adanya ruang bagi saksi maupun pengawas untuk mengajukan keberatan, tidak adanya tindaklanjut terhadap keberatan yang diajukan saksi atau pengawas, salinan berita acara yang tidak diterima saksi dan pengawas, hasil penghitungan suara yang tidak diumumkan, rekapitulasi dilaksanakan tidak sesuai jadwal, dan pemanfaatan aplikasi SIREKAP yang kurang efektif. (Bawaslu Papua)