-->

Presiden Jokowi Fokus Program Pemerataan pada 2017 dan 2018

JAKARTA -  "Pemerataan" adalah salah satu kata yang kerap terlontar dari bibir Presiden Joko Widodo sejak awal 2017 karena Kepala Negara menyatakan program kerja pemerintah pada 2017 dan persiapan 2018 akan fokus pada program pemerataan.

"Meskipun kita tahu angka Gini rasio kita sedikit membaik, tapi apapun kalau kita lihat angkanya masih pada posisi yang tinggi. Oleh sebab itu kita harus kerja keras, mati-matian dalam rangka menurunkan angka kesenjangan kita, baik kesenjangan antarwilayah, angka kesenjangan kaya dan miskin," kata Presiden Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (4/1).

Presiden menegaskan bahwa program pemerataan ini akan menjadi sebuah konsen besar pemerintahannya ke depan.

Sejumlah pejabat negara seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga mengemukakan bahwa semua pihak diperlakukan adil dan tidak ada perlakuan khusus kepada korporasi besar dalam rangka fokus kepada pemerataan kesejahteraan.

"Pemerintah ingin menajamkan pertumbuhan ekonomi lebih kepada pemerataan," kata Menteri Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis (19/1).

Menteri Susi menegaskan pihaknya berencana membuat "affirmative policy" atau kebijakan afirmatif dalam rangka pemerataan sehingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih diberi kesempatan.

Menurut dia, pihaknya bukan anti-korporasi besar tetapi pemerintah sebagai regulator wajib untuk memberikan perlakuan yang setara sehingga kondisi perekonomian tidak hanya dikuasai oleh pihak korporasi besar.

Hal senada juga dikemukakan Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan, yang menginginkan kebijakan pemerataan yang menjadi fokus pemerintah saat ini perlu digalakkan guna mengatasi ketimpangan antara berbagai daerah.

Heri Gunawan menyebutkan, pemerintah sebaiknya tidak hanya mengejar pertumbuhan tinggi tetapi harus melihat dampaknya terhadap sejumlah aspek seperti pengangguran, kemiskinan dan peningkatan kebutuhan dasar.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menginginkan kebijakan untuk mendorong infrastruktur yang sedang digalakkan pemerintah tidak menghambat aspek pemerataan yang juga menjadi tujuan nasional.

"Berbagai proyek infrastruktur skala besar yang dikejar target pemenuhannya dengan begitu massif, justru tidak berhubungan dengan produktivitas rakyat dan hanya menguntungkan perusahaan besar. Bukannya pemerataan yang akan didapat, rakyat justru akan semakin kehilangan sumber-sumber kehidupannya," kata Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid.

Walhi menilai agenda pemerataan yang bakal menjadi fokus pemerintah pada 2017 harus diletakkan pada upaya mengatasi ketimpangan dan kesenjangan terhadap sumber daya alam atau sumber agraria yang selama ini menjadi akar masalah dari berbagai krisis multidimensi yang terjadi di Tanah Air.

Aktivitas perekonomian Kebijakan apapun juga dinilai perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh agar aktivitas perekonomian Nusantara tidak hanya dikuasai kelompok-kelompok besar.

Lembaga Center for Indonesian Policy Studies mencontohkan harga acuan gula yang ditetapkan Kementerian Perdagangan tidak boleh sampai merugikan pihak pedagang kecil dan hanya menguntungkan korporasi besar.

"Harga acuan pemerintah berpotensi merugikan para pedagang kecil, terutama mereka yang berjualan di pasar-pasar tradisional," kata peneliti kebijakan publik bidang perdagangan CIPS, Hizkia Respatiadi.

Menurut Hizkia, harga acuan berpotensi merugikan jika para pedagang kecil di pasar-pasar tradisional dipaksa menjual gula dagangannya sesuai harga referensi pemerintah sehingga mereka berisiko mengalami kerugian.

Berdasarkan data CIPS, harga referensi gula sebesar Rp12.500/kg lebih rendah daripada harga yang tercatat di pasar.

Untuk mencapai harga referensi tersebut, pemerintah telah menunjuk delapan perusahaan swasta untuk mengimpor 400.000 ton gula mentah.

"Patut dicatat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut selama ini telah mengendalikan 70 persen pangsa pasar gula di dalam negeri. Oleh karena itu, patut dipertanyakan mengapa tidak ada proses yang transparan dalam penunjukan mereka," katanya.

Dia berpendapat tidaklah bijaksana untuk memaksa mereka menjual produknya dengan harga yang sudah ditetapkan selama satu periode waktu tertentu padahal mereka harus berhadapan dengan risiko inflasi serta keterbatasan/keterlambatan stok.

Tidak hanya terkait penunjukan perusahaan domestik, tetapi perjanjian berskala internasional juga mesti dipastikan tidak menghambat upaya pemerintah untuk menerapkan pemerataan guna mengatasi ketimpangan.

LSM Indonesia for Global Justice (IGJ) menyatakan perundingan kemitraan ekonomi komprehensif RI-Uni Eropa (IEU-CEPA) penuh dengan ketimpangan keadilan sehingga perlu dihentikan pembahasannya. "CEPA penuh dengan ketimpangan keadilan," kata Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti.

Ia mencontohkan dalam perundingan dipaparkan mengenai penerapan mekanisme sanksi yang mengikat melalui investor yang bisa menggugat putusan yang dikeluarkan negara.

Namun, lanjutnya, terkait aturan pembangunan berkelanjutan, tidak ada satupun mekanisme sanksi tegas bagi investor yang merusak lingkungan atau melanggar HAM.

Selain itu, ujar dia, dalam bab-bab yang mengatur liberalisasi perdagangan barang, jasa, investasi dan tenaga kerja dibuat mengikat secara hukum.

Sayangnya, di sisi lain aturan syarat pembangunan berkelanjutan untuk memberikan perlindungan bagi rakyat dan lingkungan hanya bersifat sukarela.

Masih terkait investasi, pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menyesalkan masih ada kemudahan bagi korporasi untuk berinvestasi dalam pengelolaan pulau kecil sedangkan sejumlah UMKM sektor perikanan dinilai masih terhambat.

"Korporasi justru mendapatkan kemudahan memperoleh izin pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia," kata Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities.

Ketimpangan menurun Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia menurun, terlihat dari angka gini rasio yang pada September 2016 tercatat sebesar 0,394.

"Angka ini menurun sebesar 0,003 poin jika dibandingkan dengan gini rasio pada Maret 2016 sebesar 0,397 dan menurun 0,008 poin jika dibandingkan gini rasio pada September 2015 sebesar 0,402," kata Suhariyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/2).

Suhariyanto menjelaskan faktor yang berpengaruh terhadap perbaikan tingkat ketimpangan pengeluaran selama periode September 2015-September 2016 adalah karena kenaikan pengeluaran perkapita per bulan penduduk kelompok 40 persen terbawah dan 40 persen menengah yang meningkat lebih cepat dibandingkan penduduk kelompok 20 persen teratas.

"Kenaikan pengeluaran perkapita September 2015-September 2016 untuk kelompok penduduk 40 persen terbawah, 40 persen menengah dan 20 persen teratas, berturut-turut adalah sebesar 4,56 persen, 11,69 persen dan 3,83 persen," jelasnya.

Menurut Suhariyanto, kenaikan pengeluaran penduduk 40 persen menengah ini sejalan dengan penguatan ekonomi penduduk kelas menengah terutama bagi mereka yang bekerja di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Selain itu, kenaikan pengeluaran kelompok bawah tidak lepas dari upaya pembangunan infrastruktur padat karya dan beragam skema perlindungan dan bantuan sosial di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan lainnya yang dijalankan pemerintah.

BPS juga mencatat gini rasio di daerah perkotaan sebesar 0,409 atau turun dibandingkan periode Maret 2016 sebesar 0,410 dan September 2015 sebesar 0,419. Sedangkan, gini rasio di daerah perdesaan sebesar 0,316 atau turun dibandingkan periode Maret 2016 sebesar 0,327 dan September 2015 sebesar 0,329.

Sementara itu, provinsi yang mempunyai nilai gini rasio tertinggi tercatat di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu 0,425, sedangkan yang terendah tercatat di Provinsi Bangka Belitung sebesar 0,288.

Terdapat delapan provinsi yang memiliki angka gini rasio lebih tinggi dari angka nasional 0,394 yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta 0,425, Gorontalo 0,410, Jawa Barat 0,402, Jawa Timur 0,402, Papua Barat 0,401, Sulawesi Selatan 0,400, Papua 0,399 dan DKI Jakarta 0,397.

Penurunan angka gini ratio itu merupakan modal yang baik agar pemerintah ke depannya juga terus bisa mengatasi ketimpangan dengan menyebarkan kesejahteraan secara merata ke berbagai daerah. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah